Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember memetakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu berasal dari peserta seleksi PPPK yang tidak lulus dengan syarat disesuaikan regulasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
Tes seleksi PPPK Jember tahap pertama diikuti 6.643 orang dan meluluskan 1.851 orang. Namun hanya 1.847 orang yang terbit nomor induk pegawainya, sehingga bisa mengikuti pelantikan di Watu Ulo, Minggu (1/6/2025).
Sementara untuk seleksi tahap kedua diikuti 2.662 orang peserta pada 12-16 Mei 2025 akan memperebutkan 148 formasi. Pengumumkan hasil seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 16-30 Juni 2025.
Dengan demikian ada ribuan orang yang bakal tak lulus tes seleksi PPPK. “Kami bersama perangkat daerah harus memetakan (analisis) jabatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, ditulis Senin (9/6/2025).
“Misalkan di Dinas Pendidikan, setelah selesainya seleksi tahap pertama, ada berapa jumlah kekurangan guru? Kemudian dari peserta seleksi tahap pertama dan kedua yang tidak lulus, kita cek di situ,” kata Suko.
“Kalau umpamanya di situ kebutuhan guru matematika 50 orang. Padahal pesertanya 75 orang, berarti ada sisa 25 orang. Maka untuk 25 orang ini kita carikan (formasi) yang linier dengan pendidikan matematika atau berada dalam satu rumpun,” kata Suko.
Dengan pemetaan analisis beban kerja (ABK), Pemkab Jember bisa mengusulkan formasi yang tepat kepada Kementerian PAN-RB. “Jangan sampai pada saat kita mengusulkan formasi itu, nantinya tidak ada tempat (formasi),” kata Suko.
“Formasi itu kan ibarat rumah. Jadi kalau rumahnya tidak dibuat secermat mungkin sesuai dengan stok yang ada, nanti mau ditaruh di mana yang bersangkutan? Padahal mengusulkan NIP (Nomor Induk Pegawai) itu harus sesuai dengan rumahnya,” kata Suko.
Sebagai awal, Pemerintah Kabupaten Jember telah menyurati pemerintah pusat untuk meminta arahan. “Insyaallah kami sudah berkirim surat ke pusat, mohon arahan bagaimana untuk tindak lanjut berikutnya,” kata Suko Winarno.
Menurut Suko, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi sebenarnya telah menerbitkan keputusan bernomor 16 Tahun 2025 yang mengatur persoalan ini. “Berdasarkan keputusan ini, peserta seleksi PPPK tahap pertama yang telah mengikuti seluruh proses tahapan seleksi namun tidak lulus, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya.
“Namun sampai saat ini kami masih menunggu ketentuan teknis tentang tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dimaksud dari pemerintah pusat. Kami butuh secara detail petunjuk teknisnya, apa yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember,” katanya,” kata Suko.
“Mohon maaf, kita harus benar-benar cermat dalam menghitung itu. Bahasa sederhananya, jangan sampai rumah yang dibuat itu tidak bisa menampung semua non ASN paruh waktu itu,” kata Suko.
Sementara untuk peserta seleksi PPPK tahap kedua yang dinyatakan tidak lulus, Pemerintah Kabupaten Jember sudah meluncurkan surat konsultasi kepada pemerintah pusat.
“Apakah mereka bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, dan bagaimana keberlajutan gaji non ASN-nya apakah masih boleh atau tidak boleh dianggarkan dan dialokasikan, kami menunggu jawaban,” kata Suko.[wir]
