Pemkab dan Polres Gresik Siap Tindak Tegas Truk Bandel Langgar Jam Operasional

Pemkab dan Polres Gresik Siap Tindak Tegas Truk Bandel Langgar Jam Operasional

Gresik (beritajatim.com) – Pemerintah daerah (Pemda) bersama Polres Gresik tak main-main menindak tegas jam operasional bagi truk yang melintas di Jalan Raya Kota Gresik. Penegasan ini disampaikan karena masih banyak truk yang melintas padahal sudah ada larangan.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan, dasar hukum dan evaluasi terkait pembatasan jam operasional truk. Dirinya menegaskan pelanggaran masih kerap terjadi karena minimnya kesadaran pengemudi dan kurangnya rambu lalu lintas di lapangan.

“Truk sering melintas pada jam larangan karena alasan efisiensi, mengikuti google maps, hingga lokasi gudang yang berada di dalam kota,” katanya, Selasa (9/9/2025).

Terkait dengan itu, Polres Gresik mengusulkan sejumlah solusi, mulai dari pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu, hingga pembangunan kantong parkir untuk truk di wilayah Selatan Gresik.

“Kepatuhan jam operasional truk adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Setiap bulan, pengaduan terbanyak dari warga adalah soal truk yang melanggar jam operasional,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Rovan juga mengingatkan agar perusahaan benar-benar disiplin mengatur armadanya. “Kami tidak segan memberikan teguran bahkan mencabut izin jika masih ada perusahaan atau sopir yang membandel. Ini semua demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Gresik,” urainya.

Sementara Bupati Fandi Ahmad Yani, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan-perusahaan dalam mendukung penerapan aturan ini. “Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, saya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional,” pungkasnya. [dny/kun]