Pemkab dan DPRD Bondowoso Sepaham Pilkades Serentak Digelar Akhir 2025

Pemkab dan DPRD Bondowoso Sepaham Pilkades Serentak Digelar Akhir 2025

Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso sepaham mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025. Keduanya menyetujui bahwa Pilkades serentak potensial digelar di akhir tahun, dengan pelantikan kepala desa terpilih disarankan pada Desember 2025.

Kesepahaman ini disampaikan oleh Kabid Penataan dan Kerjasama Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Lukman Ari Zafata, Kamis (30/1/2025).

“Kita masih belum menentukan tanggal. Pelaksanaan kapan? Kita masih tataran estimasi,” katanya kepada BeritaJatim.com.

Selain itu, pihaknya juga sependapat dengan beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir.

“Saya rasa kalau kami lihat itu hal positif jika digelar pelantikan akhir tahun. Alasan dan pertimbangannya rasional,” akunya.

Salah satu faktor yang mendasari kesepahaman ini adalah rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pelaksanaan Pilkades yang belum dibahas. Peraturan daerah ini merupakan payung hukum mendasar sebelum penyelenggaraan Pilkades.

“Untuk Raperda itu kita saat ini proses harmonisasi. Kita akan persiapkan perda lebih dulu, baru melangkah ke teknis pelaksanaannya,” ucap Lukman.

Rencananya, Pemkab Bondowoso akan menggelar Pilkades serentak di 21 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Setiap kecamatan terdapat 1-4 desa yang bakal menghelat Pilkades.

Beberapa desa yang akan mengadakan Pilkades antara lain:

Kecamatan Curahdami: Desa Sumber Suko, Desa Penambangan, Desa Poncogati, dan Desa Locare.
Kecamatan Botolinggo: Desa Gayam, Desa Gayam Lor, dan Desa Penang.
Kecamatan Tapen: Desa Cindogo, Desa Mrawan, dan Desa Wonokusumo.
Kecamatan Pakem: Desa Patemon dan Desa Ardisaeng.
Kecamatan Pujer: Desa Sukowono dan Desa Mangli.
Kecamatan Wringin: Desa Jatisari dan Desa Banyuwuluh.
Kecamatan Sukosari: Desa Pecalongan dan Desa Kerang.
Kecamatan Jambesari Darusollah: Desa Tegal Pasir.
Kecamatan Wonosari: Desa Sumber Kalong.
Kecamatan Grujugan: Desa Tegal Mijin.

Lukman juga menjelaskan bahwa dari 21 desa tersebut, 16 desa memiliki masa jabatan kepala desa yang telah berakhir pada 2023, sementara 5 desa lainnya berakhir pada 2025.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyarankan agar Pilkades serentak digelar pada akhir tahun 2025, dengan pelantikan kepala desa pada Desember. Ia mengemukakan sejumlah alasan di balik rekomendasi tersebut.

“Bupati tidak menyerahkan pembahasan revisi perda tentang pemerintahan desa. Artinya, perda pemerintahan desa ini akan dibahas di tahun 2025. Tidak mungkin perdanya segera dibahas dan (Pilkades) dilaksanakan Juli 2025,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti potensi permasalahan jika Pilkades digelar di pertengahan tahun, khususnya bagi kepala desa petahana yang tidak terpilih kembali.

“Karena tidak terpilih lagi, sisa program DD dan ADD yang sudah direncanakan kadang tidak dilaksanakan oleh kades yang lama. Ini bisa jadi masalah bagi kades yang baru,” jelasnya.

Fenomena ini menjadi perhatian khusus, mengingat sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah mengundang puluhan kepala desa yang memiliki ‘kewajiban bayar’ terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum terselesaikan. [awi/beq]