Pemkab Bondowoso Tegaskan Belum Ada Rencana Merumahkan Tenaga Honorer

Pemkab Bondowoso Tegaskan Belum Ada Rencana Merumahkan Tenaga Honorer

Bondowoso (beritajatim.com) — Di tengah ketidakpastian status tenaga honorer di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk merumahkan honorer dari kategori mana pun.

Kebijakan ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang mulai melakukan pemberhentian atau perubahan sistem kerja bagi tenaga honorer mereka.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Moh. Munir, mengatakan bahwa Pemkab masih mempertahankan tenaga honorer dan belum memiliki inisiatif untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.

“Sejauh ini, Bondowoso belum ada kebijakan untuk merumahkan honorer kategori apa pun, berbeda dengan beberapa kabupaten lainnya yang mulai memberhentikan atau mengubah sistem pembayaran mereka,” ujar Munir.

Munir menjelaskan bahwa perbedaan kebijakan antara daerah terjadi karena perbedaan dalam mempersepsikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta aturan turunannya.

“Ada kabupaten yang memilih memberhentikan honorer, ada yang tetap mempekerjakan tapi ragu membayar honor, dan ada juga yang berjalan seperti biasa. Rata-rata kabupaten/kota masih mempertahankan tenaga honorer sambil menunggu regulasi yang lebih jelas dari pusat,” tuturnya.

Pemkab Bondowoso sendiri, lanjut Munir, berupaya untuk mempertahankan para tenaga honorer sambil tetap mencermati kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Prinsipnya, Bondowoso belum ada sinyal untuk mengambil langkah ekstrem atau nonpopulis seperti beberapa kabupaten yang saat ini menjadi sorotan. Namun, pembahasan mengenai kebijakan tenaga honorer kemungkinan akan segera dilakukan untuk mengantisipasi potensi polemik di kemudian hari,” jelasnya.

Selain tenaga honorer yang sudah masuk dalam database, Pemkab Bondowoso juga masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.

Kelompok ini masih belum memiliki kejelasan apakah nantinya akan diakomodasi dalam sistem kerja paruh waktu atau diberhentikan.

“Masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat, baik di BKN maupun Kemenpan RB. Sampai sekarang, aturan untuk honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun belum final,” imbuh Munir.

Saat ini, jumlah tenaga honorer di Bondowoso tercatat lebih dari dua ribu orang, baik yang masuk dalam database maupun yang tidak.

Sebagian besar dari mereka telah mengikuti seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua. Jika tidak lolos seleksi, mereka kemungkinan akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Sementara untuk tenaga honorer yang tidak masuk database, kebijakan lebih lanjut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. [awi/beq]