Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menyatakan menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran Dana Desa 2025 senilai Rp239,4 miliar. Juknis tersebut nantinya mengatur mekanisme dan persentase dari Dana Desa yang disalurkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi menjelaskan, jika mengacu Peraturan Menteri yang masih berlaku maka penyaluran Dana Desa akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama, Dana Desa bakal dicairkan sebesar 60 persen, sementara tahap kedua senilai 40 persen dari pagu anggaran masing-masing desa.
“Sampai saat ini belum terbit juknis untuk penyaluran dana desa 2025 termasuk prioritas kegunaan mengingat Permendes 7 tahun 2023 itu tidak ada masa berlakunya, sementara ini kami menggunakan Permendes 7 tahun 2023 tersebut,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, Senin (23/12/2024).
Saat ini DPMD Kabupaten Blitar menggunakan Peraturan Menteri Desa nomor 7 tahun 2023 untuk penyusunan penyaluran dana desa. Jika tidak ada perubahan maka penyaluran dana desa untuk 220 desa di Kabupaten Blitar bakal dilakukan dalam 2 tahap.
“Jadi Dana Desa ini nanti kami sampai saat ini menunggu petunjuk dari kementerian keuangan apakah tetap 60 persen tahap pertama dan 40 persen tahap kedua,” bebernya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar menegaskan bahwa Dana Desa yang hanya untuk 5 peruntukan. Kelima peruntukan tersebut di antaranya untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, sesuai rilis dari Kementerian Keuangan, pagu anggaran Dana Desa Tahun 2025 Kabupaten Blitar sebesar Rp239,4 miliar. Pagu anggaran Dana Desa ini dipastikan naik dibanding tahun ini sebanyak Rp230,8 miliar.
“Naiknya Rp8,6 miliar untuk tahun ini,” pungkasnya. [owi/beq]
