Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkab Blitar Cicil 35% Kekurangan ADD Selama 4 Bulan

Pemkab Blitar Cicil 35% Kekurangan ADD Selama 4 Bulan

Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memutuskan akan mencicil penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I. Setelah sebelumnya Pemkab Blitar hanya menyalurkan 25 persen ADD ke seluruh desa, kini sisanya yakni 35 persen bakal dicicil selama 4 bulan ke depan.

Pemkab Blitar bakal menyalurkan 35 persen kekurangan ADD tahap 1 selama 4 kali mulai April hingga Juli. Artinya, setiap bulan desa bakal menerima dana ADD sebesar 8,75 persen.

Hal itu dilakukan Pemkab Blitar menyesuaikan dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer dari pusat. Kondisi ini memang sedikit berbeda dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.

Pemerintah tidak mentransfer sesuai porsi persentase yang ditentukan. Sebaliknya, pemerintah melakukan transfer untuk kepentingan pembayaran gaji dan operasional desa tersebut tiap bulan.

“Dalam penetapan perbup, kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD dan ada kesepakatan hingga diaplikasikan pada tahun ini. Pada perbup itu tidak ada masa jatuh tempo penyaluran ADD tahap I yang 60 persen itu,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang, Rabu (3/4/2024).

Penyaluran ADD ini tergantung transfer DAU dari pusat. Sehingga pada bulan Maret, Pemkab Blitar hanya bisa menyalurkan 25 persen pada termin pertama tahap I pencairan ADD.

Informasi ini pun telah disampaikan kepada camat untuk meneruskan ke kepala desa. Sebab, sisa penyaluran ADD yang 35 persen akan dibagi rata dengan disalurkan tiap bulan hingga Juli nanti.

Itu juga berarti gaji perangkat desa dan kepala desa tidak akan molor seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kami sebelumnya memang mencari role model untuk penyaluran ADD yang cocok di Kabupaten Blitar. Sedangkan tahun depan, dimungkinkan bisa berubah sesuai transfer dari pemerintah pusat,” bebernya.

Regulasi ADD disalurkan tiap bulan ini merupakan ide dari para kepala desa. Tentu regulasi tersebut direspon baik oleh pemerintah daerah.

Selain itu, pengajuan ADD ini harus dipenuhi dengan syarat administratif, seperti kwitansi pengajuan, lembar konfirmasi termin sebelumnya dan rekening koran.

Sementara itu, penyaluran ADD tahap II yang 40 persen akan disalurkan pada Agustus. Tentu juga melihat kekuatan DAU yang ditransfer oleh pemerintah pusat. Bambang berharap dana transfer dari pusat bisa lancar sehingga bisa langsung ditransfer kepada desa.

“Ini ada usulan dari pemerintah desa, siltap atau ADD ini agar langsung ditransfer (dari kas negara,Red) kepada desa. Namun, kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terhadap usulan para perangkat desa itu,” tutupnya. [owi/beq]