Pemkab Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru, Warga Diimbau Perbanyak Doa Bersama

Pemkab Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru, Warga Diimbau Perbanyak Doa Bersama

Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api dan petasan saat peringatan malam pergantian tahun. Pemkab mengimbau agar perayaan tahun baru digelar secara sederhana dengan memperbanyak doa bersama dan refleksi akhir tahun.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo. Ketentuan itu juga berlaku di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa kegiatan peringatan malam pergantian tahun yang bersifat resmi dan atau berizin, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang menggunakan kembang api maupun petasan.

“Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat (26/12/2025).

Sementara untuk perayaan masyarakat yang dilakukan secara pribadi, Pemkab Banyuwangi mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan moral agar perayaan tetap berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Pemkab juga meminta penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” ujar Ipuk.

Ketentuan serupa berlaku bagi peringatan malam pergantian tahun di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah mengantongi izin. Seluruh kegiatan diwajibkan menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi.

Selain itu, Pemkab Banyuwangi melarang penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pemkab menegaskan, pihak yang melanggar atau tidak mengindahkan ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [alr/beq]