Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berkomitmen melanjutkan program Universal Health Coverage (UHC) hingga akhir 2025, namun kini dengan regulasi yang lebih ketat. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, Pemkab mewajibkan penerima manfaat UHC untuk berdomisili minimal enam bulan di Bangkalan, yang dibuktikan dengan tanggal cetak KTP.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas penyalahgunaan layanan oleh warga luar daerah. Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, menyampaikan bahwa banyak warga dari luar daerah mengubah identitas kependudukan agar bisa mengakses layanan kesehatan gratis milik Pemkab Bangkalan.
“Banyak masyarakat dari luar Bangkalan yang karena ingin mendapat layanan kesehatan yang cepat dan mudah, mengubah data KTP agar terlihat sebagai warga Bangkalan. Ini tentu membebani anggaran kami,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Selain itu, evaluasi internal menunjukkan bahwa mayoritas penerima layanan UHC justru berasal dari kalangan masyarakat mampu, meskipun secara administratif tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Ketika data UHC disinkronkan dengan data kemiskinan, ternyata yang menikmati layanan ini banyak yang sebenarnya mampu, bukan masyarakat miskin,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, Fauzan menyebutkan bahwa Pemkab Bangkalan telah menganggarkan Rp55 miliar untuk program UHC tahun 2025. Namun, sekitar Rp7 miliar dari total anggaran tersebut dialokasikan untuk melunasi utang tahun sebelumnya. Dengan demikian, dana efektif yang tersedia untuk pembiayaan UHC tahun ini hanya Rp48 miliar.
“Kami yakin jika pelaksanaannya kita atur lebih ketat, maka tren kenaikan peserta bisa ditekan dan dana Rp.48 miliar ini bisa mencukupi hingga akhir tahun,” ucapnya.
Pengetatan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memastikan bahwa manfaat UHC benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bangkalan yang berhak. [sar/beq]
