Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kebijakan.
“Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, Kamis (29/5/2025).
Lalu Ari, sapaan akrabnya, menilai putusan tersebut merupakan langkah progresif dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung implementasi kebijakan ini guna menjamin hak pendidikan bagi semua anak tanpa memandang kondisi ekonomi.
“Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi,” ujarnya.
Putusan MK ini mengubah Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri. Kini, kewajiban itu diperluas hingga sekolah swasta yang melayani masyarakat kurang mampu.
Gugatan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menyoroti ketimpangan akses akibat daya tampung terbatas di sekolah negeri yang membuat sebagian siswa harus masuk sekolah swasta dengan biaya tinggi.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan, negara wajib menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat mengakses pendidikan dasar karena alasan ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan. [hen/beq]
