Pemerintah Siapkan Aturan Pajak agar Merger BUMN Tak Bebani Negara

Pemerintah Siapkan Aturan Pajak agar Merger BUMN Tak Bebani Negara

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru agar proses merger dan restrukturisasi di lingkungan BUMN dapat berjalan lebih efisien tanpa menimbulkan beban perpajakan tambahan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri rapat Dewan Pengawas Danantara dan pertemuan dengan PT Pertamina di Wisma Danantara, Jumat (5/12/2025).

Menurutnya, restrukturisasi Danantara dari sekitar 1.000 entitas menjadi sekitar 200 akan melibatkan banyak aksi korporasi yang membutuhkan penyesuaian aturan perpajakan.

“Tadi dilanjutkan dengan rapat dengan Pertamina. Untuk restrukturisasi itu butuh regulasi penyesuaian dari peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpajakan. Itu yang kita mau selesaikan. Bukan hanya untuk Pertamina tetapi untuk keseluruhan proses merger, akuisisi, dan yang lain,” jelas Airlangga.

Ia berharap revisi PMK tersebut dapat rampung pada Desember 2025. Airlangga menegaskan bahwa kebijakan yang disiapkan bukan berupa pengurangan pajak, melainkan pemberian fasilitas perpajakan agar restrukturisasi BUMN dapat berlangsung lebih ekonomis.

“Bukan pajaknya dikurangi tetapi fasilitasnya,” tegasnya.

Airlangga menambahkan rapat tersebut juga membahas sejumlah SOP Danantara, seperti regulasi etik, audit, dan tata kelola.

Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang memungkinkan efisiensi BUMN meningkat serta membuat proses merger lebih ekonomis.

“Lagi kita bahas regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis,” ujar Bimo di Wisma Danantara.

Ia menyebut rencana insentif tersebut akan diberikan dalam periode tiga-empat tahun. Namun, anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu menegaskan bahwa pembahasan insentif merger atau akuisisi BUMN tersebut belum final.

Bimo juga memastikan tidak ada pengurangan pajak, melainkan fasilitas perpajakan yang mencakup pengaturan smoothing dividend, yaitu mekanisme menjaga stabilitas pembayaran dividen dari tahun ke tahun.

“Enggak ada pengurangan pajak, tetapi fasilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan bahwa insentif dari Kementerian Keuangan hanya diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mencontohkan bahwa akan ada insentif pajak bagi aksi korporasi BUMN dalam masa transisi.

“Kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun, dua-tiga tahun ke depan,” kata Purbaya seusai rapat dengan Danantara bersama Komisi XI DPR di kompleks Senayan, Kamis (4/12/2025).

“Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kita kenakan pajak sesuai aturan. Ini kan Danantara baru dan juga proyek pemerintah, jadi itu hal yang wajar,” pungkasnya.