Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyelesaikan formulasi upah minimum provinsi (UMP) 2026 jelang diumumkan mendekati akhir tahun ini. Terdapat perbedaan indeks yang menjadi acuan penetapan upah minimum setiap provinsi tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa formula penyusunan UMP 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya. Saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada berbagai pemangku kepentingan sebelum nantinya diumumkan secara resmi.
Kendati formulasinya sama, Airlangga mengatakan bahwa terdapat indeks berbeda yang menjadi acuan penetapan UMP tahun depan. Selain perkembangan perekonomian, indeks kebutuhan hidup layak (KHL) turut disertakan.
“Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kebutuhan hidup layak berdasarkan kriteria ILO [International Labor Organization],” terangnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Menko Perekonomian sejak 2019 itu enggan berkomentar lebih lanjut mengenai penentuan UMP tahun depan. Namun, dia memastikan saat ini UMP tengah disosialisasikan sebelum diumumkan secara resmi ke masyarakat.
Adapun Presiden Prabowo Subianto kemarin, Kamis (27/11/2025), menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri salah satunya yakni Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Salah satu pembahasan dengan Kepala Negara yakni mengenai UMP.
Yassierli juga masih belum memerinci lebih lanjut bagaimana penetapan UMP tahun depan, termasuk apabila Presiden Prabowo akan mengumumkan langsung UMP seperti halnya tahun lalu.
Namun demikian, menteri berlatar belakang akademisi itu mengatakan bahwa Presiden telah menyetujui usulan untuk penetapan UMP berdasarkan kisaran (range). Nantinya, Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang untuk mengusulkan kepada gubernur.
“Kan range artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Nantinya, perubahan penetapan UMP dengan kisaran atau bukan angka tunggal bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Setelah itu, baru nantinya diumumkan
Yassierli menjelaskan, amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yakni penetapan UMP harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Pemerintah pusat nantinya akan memberikan panduan terhadap range UMP, lalu Gubernur akan menentukan persentase kenaikan berdasarkan usulan aktif dari Dewan Pengupahan Daerah.
“Kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan satu, kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kebutuhan hidup layaknya. Dia jauh enggak dari upah sekarang dengan itu. Nah, itu yang jadi pertimbangan,” ujarnya.
