Jember (beritajatim.com) – Pemerintah pusat menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 140,823 miliar bagi Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk tahun anggaran 2026.
Hal ini termaktub dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang disepakati bersama oleh Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Kabupaten Jember, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Sabtu (27/9/2025) malam.
DAK Fisik adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk membantu membiayai kegiatan khusus berupa pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana.
DAK Fisik ini meliputi DAK Fisik Sanitasi Air Limbah Domestik – Pencegahan dan Penurunan Stunting sebesar Rp 2,975 miliar, DAK Fisik Air Minum – Pencegahan dan Penurunan Stunting sebesar Rp 3,184 miliar, DAK Fisik Konektivitas Jalan sebesar Rp 43,744 miliar, dan DAK Fisik Bidang Kesehatan – Penguatan Sistem Kesehatan sebesar Rp 20,507 miliar.
DAK ini bagian dari alokasi dana transfer ke daerah sebesar Rp 2,704 triliun. Jumlah dana transfer ke daerah yang diterima Kabupaten Jember ini berkurang Rp 270,670 miliar dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Rp 2,975 tirliun.
Sementara itu, alokasi dana transfer antar daerah tidak berubah, masih Rp 181,135 miliar.
Penurunan dana transfer ke daerah ini mempengaruhi rancangan KUA Tahun 2026 yang semula dialokasikan Rp 4,639 triliun, kini menjadi Rp 4,394 triliun.
“Ada selisih kurang sebesar Rp 245,588 miliar,” kata Candra Ary Fianto, juru bicara Badan Anggaran DPRD Jember, dalam sidang paripurna di parlemen, Sabtu (27/9/2025) malam.
Pemkab Jember menargetkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada 2026 sebesar Rp 1,367 triliun, dengan komposisi Rp 523, 548 miliar pajak daerah, Rp 826,007 miliar retribusi daerah, Rp Rp 8,084 miliar Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Rp 9.9 miliar lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, belanja daerah dialokasikan Rp 4,576 triliun, untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Alokasi ini berkurang Rp 200,511 miliar dari alokasi awal Rp 4,777 triliun.
Penerimaan pembiayaan yang semula diproyeksikan Rp 137,553 miliar bertambah Rp 45,076 miliar menjadi Rp 182,629 miliar. “Sedangkan pengeluaran pembiayaan, semula diproyeksikan sebesar nol rupiah atau nihil dan tidak mengalami perubahan,” kata Candra.
Pembiayaan netto yang semula diproyeksikan Rp 13,.553 miliar bertambah Rp.45,076 miliar menjadi Rp 182,629 miliar. “Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah tahun berkenaan nihil,” kata Candra. [wir]
