Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan pimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang menyiapkan draf hukum pemberian abolisi dan amnesti untuk maafkan koruptor. Abolisi dan amnesti ini akan diberikan dengan syarat, koruptor mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
Hal ini bagian dari pemulihan kerugian negara (asset recovery) sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait memafkan koruptor yang ingin bertobat.
“Nanti orang-orang yang misalnya terlibat korupsi, sedang disidik, sedang dituntut di pengadilan, akan dikasih abolisi, dikasih amnesti, apabila mengembalikan harta negara yang dicuri. Atau yang sudah dipidana dan dihukum mau mengembalikan uang negara dan mau bayar ganti rugi, diberikan diamesti,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).
Yusril menyatakan draf hukum yang sedang disusun tersebut semacam keputusan presiden atau keppres. Nanti akan ditentukan tenggat waktu pengembalian kerugian negara dalam draf hukum pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor tersebut.
Dia mencontokan amnesti yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh yang terlibat pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta). Dalam pelaksanaannya, mereka yang menyerah dalam batas waktu tertentu mendapatkan pengampunan.
Dalam draf hukum pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang sedang disusun, Yusril mencontohkan tenggat waktu pengembalian kerugian negara misalnya 1 Agustus 2025.
“Setiap orang yang merasa melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sedang diproses penyelidikan, penyidikan, baik yang dituntut sedang diproses di persidangan, ataupun yang sudah divonis, yang mengembalikan kerugian negara selambat-lamnya 1 Agustus 2005, diberikan amnesti,” jelas Yusril.
Jika lewat batas tenggat waktu itu, lanjut Yusril, maka yang bersangkutan tetap ditangkap atau diadili secara hukum.
Menurut Yusril, pemberian abolisi dan amnesti terhadap koruptor tobat seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, bagian dari rencana pemberian amenesti kepada 44.000 narapidana (napi) oleh Kemenkumham.
Sebagian besar yang diberikan amnesti tersebut adalah napi kasus narkoba. Khusus napi kasus korupsi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan sedang dibahas oleh pemerintah.
Menurut Yusril, napi kasus korupsi tidak sebanyak napi narkoba. “Kita punya data yang diproses dan dipidana berapa,” ujarnya.
Yusril menegaskan, kalau ada koruptor yang diam-diam tobat atau menyadari kesalahannya, kemudian mengembalikan seluruhnya uang atau harta yang dikorupsi kepada negara sebelum diproses hukum, maka namanya tidak akan diumumkan dan dimasukkan dalam draf orang-orang yang diberi abolisi maupun amnesti.
Yusril menambahkan pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara adalah bagian dari langkah pemberantasan korupsi yang bermanfaat untuk rakyat.
“Ini supaya penegakan hukum pemberantasan korupsi ada manfaatnya bagi rakyat. Jadi uang yang dikembalikan itu kembali masuk APBN. Kalau koruptor itu hanya dihukum di penjara, apa manfaanya kepada rakyat,” ujarnya.
Yusril berhasil perbaikan pemberantasan korupsi dengan memberikan abolisi dan amnesti kepada koruptor dalam rangka memperbaiki penegakan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi sejalan dengan rafitifikasi UNCAC 2006.