Pemerintah Persilakan GPIB Immanuel Misa Pakai Bahasa Belanda Lagi

25 December 2023, 2:59

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tak akan melarang GPIB Immanuel Jakarta kembali menggunakan bahasa Belanda dalam pelaksanaan Misa.
Menurut Muhadjir, usulan itu bisa disampaikan langsung ke Dirjen Kebudayaan, Kemendikbudristek. Nantinya, kata Muhadjir, pemerintah akan mengkaji hal itu. Dia menilai penggunaan bahasa Belanda dalam pelaksanaan ibadah di GPIB Immanuel bisa masuk kategori cagar budaya non-benda.
“Silakan saja kalau memang itu dianggap bagian dari keistimewaan atau cagar budaya non-benda, bisa dilakukan,” kata dia usai kunjungan perayaan Misa Natal di gereja tersebut, Minggu (24/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jemaat GPIB Immanuel sempat menggunakan bahasa Belanda dalam pelaksanaan ibadah mereka. Sejak didirikan pada 1839 di bawah pemerintah kolonial, GPIB Immanuel Menteng, terus menggunakan bahasa Belanda.

Namun, penggunaan bahasa Belanda berhenti pada pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Menurut Pendeta Abraham Ruben Persang, penggunaan bahasa Belanda dihentikan seiring para jemaat sepuh gereja tersebut mulai tiada.
Mereka yang bertahan dan mengerti bahasa Belanda umumnya adalah para lansia berusia di atas 80 tahun. Namun, kini para jemaat sepuh gereja tersebut mulai berkurang.
“Pelayan-pelayan yang sudah senior tahu bahasa Belanda, tapi sudah sangat lansia. Usia 80 tahunan. Jadi sudah agak sulit untuk bertugas,” kata Persang.
Para jemaat sepuh memang sempat menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta soal wacana penggunaan kembali bahasa tersebut. Namun, Kedubes Belanda menyerahkan hal itu kepada para jemaat.

Kini, GPIB Immanuel hanya menggunakan dua bahasa dalam setiap pelaksanaan ibadah, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Sementara, Muhadjir juga menyebut bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya penggunaan bahasa Belanda di GPIB Immanuel kepada jemaat. Jika hal itu dianggap penting, pemerintah bisa mengakajinya.
“Itu tergantung inisiatif. Dari pihak yang berkepentingan dan kemudian nanti misalnya kalau memang itu dianggap penting dan memang punya reasoning yang bisa diterima itu bisa diusulkan melalui Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek. Dan nanti akan ada dewan pertimbangan, dewan penilai termasuk melibatkan Kemenko PMK,” ucap Muhadjir. (thr/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi