Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025

Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025

Jakarta

Pemerintah resmi memperpanjang pajak korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menyebut tax holiday itu mempunyai peranan penting karena dapat mengerek investasi yang masuk.

“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, itu kurang lebih di atas 25%. Yang kedua, memang menyangkut dengan adanya GMT ini, Global Minimum Tax, yang rate-nya itu adalah 15%, yang banyak sudah diberlakukan di banyak negara,” kata Rosan usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Rosan menyebut lebih dari 100 negara yang menerapkan pajak minimum global 15% tersebut. Apabila Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing, dia menerangkan negara asal perusahaan tersebut yang akan memungutnya.

Dia pun telah mensosialisasikan terhadap calon investor asing terkait pajak minimum global tersebut. Meski begitu, dia bilang pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

“Tapi tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan adjustment, sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga Tax Holiday 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain,” terangnya.

Dia menekankan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Namun, perusahaan domestik bisa tetap mengajukan permohonan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga tahun depan.

“Tetapi kepada yang perusahaan domestik, terima Tax Holiday, itu tidak usah khawatir. Karena yang menarik itu kan 15% adalah negara yang bersangkutan. Tapi kalau negara asalnya Indonesia, tentu kami bisa tetap memberlakukan Tax Holiday yang ada,” terangnya.

(kil/kil)