Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Pelaksanaan Pilkada 2024

7 March 2024, 12:36

Selasa, 05 Maret 2024 – 19:31 WIB Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kiri) di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) (ANTARA/Walda Marison). jpnn.com – JAKARTA – Pemerintah patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, pemerintah siap mengikuti perintah MK pilkada dilaksanakan 27 November mendatang. “Keputusan MK 27 November, pemerintah patuh dengan putusan MK,” kata Hadi saat ditemui di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.Hadi lebih lanjut mengatakan pemerintah akan memastikan seluruh lembaga pemilu serta partai politik (parpol) untuk taat dan mengikuti mekanisme pilkada yang telah diatur MK. Pihaknya juga akan memastikan kondusivitas masyarakat di seluruh daerah sebelum hingga saat pelaksanaan pilkada.Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi