Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Pemerintah Pastikan Layanan Netflix hingga Skincare Tak Kena PPN 12 Persen

Pemerintah Pastikan Layanan Netflix hingga Skincare Tak Kena PPN 12 Persen

JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah.

Artinya, barang dan jasa yang saat ini dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti detergen, pakaian, produk skincare, layanan streaming seperti Netflix, Spotify tidak dikenakan tarif PPN menjadi 12 persen atau tetap berlaku tarif 11 persen pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 31 Desember.

Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN sebesar 11 persen tidak akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini adalah tetap. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen, yaitu tidak sama sekali membayar PPN yaitu barang-barang berhubungan dengan makanan pokok,” ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, barang/jasa tarif PPN 0 persen yakni, Beras, Jagung, Kedelai, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi jalar, Ubi kayu, Gula, Ternak dan hasilnya, Susu segar, Unggas, Hasil pemotongan hewan, Padi-padian, Kacang-kacangan, Ikan, Udang, Biota lainnya, Rumput laut, Tiket kereta api, Tiket bandara, dan Angkutan orang.

Berikutnya, barang dan jasa yang tetap terkena tarif PPN 0 persen yakni seperti Jasa angkutan Umum dan Sungai, Penyerahan Jasa Paket, Jasa Biro Perjalanan, Jasa pendidikan Pemerintah dan Swasta, Buku-buku Pelajaran, Kitab Suci, Jasa Kesehatan, Jasa Keuangan Dana Pensiun, Jasa Keuangan lain seperti Kartu Kredit, Asuransi Kerugian, dan Asuransi Jiwa.

“Semuanya tetap dapat fasilitas PPN 0 persen tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang jasa yang lainnya yang selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada terkena kenaikan 12 persen,” jelasnya.

Selain itu, barang dan jasa yang selama ini bebas PPN juga akan masih berlanjut pada 2025 seperti bahan makanan pokok, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum hingga rumah sederhana.