Pemerintah Naikkan Harga Gula Rp1.500/ Kg, Petani Malah Respons Begini

19 April 2024, 12:50

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan menaikkan sementara atau merelaksasi harga gula di tingkat konsumen. Menyusul masih berlanjutnya tren kenaikan harga gula.
Hanya saja, kenaikan harga itu tidak disambut gembira oleh petani tebu di dalam negeri. Bahkan, kebijakan itu dinilai tak tepat.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menyampaikan, Harga Pokok Penjualan (HPP) gula di tingkat petani saat ini masih tetap sama seperti sebelum relaksasi Harga Acuan Penjualan (HAP) gula diterapkan November 2023 lalu, yakni masih di angka Rp12.500 per kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, harga gula di tingkat petani sendiri tidak terjadi pergerakan harga.
“Kalau sekarang kan harga gula petani ini masih tetap, dua kali kenaikan relaksasi itu tetap HPP kita itu Rp12.500 (per kg), dan ini sesuai dengan keputusan Bapanas yang tahun lalu itu,” kata Soemitro kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/4/2024).

Ia mengatakan, HPP gula di tingkat petani tidak pernah mengalami kenaikan sejak HAP gula masih di angka Rp14.500 per kg, sampai dengan kini relaksasi HAP gula di tingkat konsumen sudah Rp17.500 per kg.
Soemitro menyebut kenaikan harga gula di tingkat konsumen terjadi karena ketersediaannya yang kurang, ditambah pemerintah tidak memiliki stok atau cadangan gula nasional. Sehingga saat harga gula tengah bergejolak seperti saat ini, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi harga.
Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah segera memiliki cadangan gula nasional melalui BUMN pangan, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga gula ke depannya.
Ia menilai kebijakan relaksasi HAP kurang tepat dalam mengatasi permasalahan harga gula yang terjadi saat ini.
“Harga (di konsumen) naik sekarang ini karena kita nggak pernah pegang stok. Jadi ada kenaikan itu di pedagang. Nah itulah kelemahan kita, karena setiap kita impor kita ini tidak simpan stok untuk cadangan. Karena itulah saya tegaskan, kita ini harus pegang stok dong,” tukasnya.
“Negara sebagai bapaknya rakyat tidak pegang stok ini gimana? Jadi kalau ada kenaikan di pasar, pemerintah tidak bisa intervensi harga. Kalau begini yang untung siapa? Harga di tingkat petani belum naik, tapi harga jual di hulu sudah naik,” ujar Soemitro.

Pemerintah Menaikkan HAP Gula di Ritel jadi Rp17.500/ Kg
Sebagai catatan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberlakukan relaksasi HAP gula di tingkat konsumen sejak 5 April sampai dengan 31 Mei 2024 mendatang.
Keputusan pemerintah itu menyusul adanya kenaikan harga gula konsumsi di tingkat konsumen yang jauh di atas HAP, adanya peningkatan kebutuhan gula konsumsi selama Ramadan dan Lebaran 2024.
Juga menindaklanjuti Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada Kamis, 4 April 2024 serta Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.

Maka diputuskan:
– harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500/kg
– untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500/kg.
Ini adalah kali kedua pemerintah menaikkan HAP gula dalam rentang kurang 1 tahun. Pada 3 November 2023 lalu, pemerintah menaikkan HAP gula Rp1.500 per kg menjadi Rp16.000 dan Rp17.000 per kg.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Terungkap! Ternyata Ini Biang Kerok Harga Gula di RI Meledak

(dce)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi