Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Hapus Retribusi Daerah Buat Rumah Murah, Berlaku Akhir Tahun Ini! – Page 3

Pemerintah Hapus Retribusi Daerah Buat Rumah Murah, Berlaku Akhir Tahun Ini! – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan aturan baru yang membebaskan pungutan retribusi untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mulai berlaku Desember 2024. Tito memberikan tenggat waktu satu bulan kepada kepala daerah untuk menerbitkan ketentuan tersebut.

Aturan ini akan menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Nantinya, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diterbitkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota di masing-masing daerah.

“Pengaturan dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bukan Perda. Kalau Perda harus melalui DPRD, tapi Perkada cukup ditetapkan oleh kepala daerah, jadi lebih simpel,” jelas Tito dalam peluncuran aturan tersebut di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Implementasi Cepat dan Tepat Sasaran

Tito menegaskan, Kemendagri telah menyiapkan template untuk memudahkan kepala daerah menyusun Perkada. Ia juga memberikan batas waktu satu bulan untuk penyelesaiannya.

“Kita akan kirimkan template Perkada itu. Setelah dikirim, daerah harus menyelesaikan Perkada-nya dalam waktu satu bulan,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya Perkada tersebut, pembangunan rumah murah untuk MBR akan bebas dari BPHTB dan retribusi PBG, sehingga kebijakan ini dapat mulai berlaku pada Desember 2024.

Kebijakan Pro Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang turut hadir, menegaskan bahwa penghapusan pungutan ini merupakan langkah nyata mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

“Jika Perkada selesai Desember, kebijakan ini bisa langsung diterapkan sebelum pergantian tahun,” ujarnya.

Kesepakatan ini, lanjut Maruarar, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh menteri mengutamakan kebijakan pro-rakyat yang cepat dan inovatif.

“Kami diminta membuat kebijakan yang cepat, pro-rakyat, inovatif, dan berani. Ini salah satu kebijakan tercepat diambil pemerintah dalam waktu kurang dari 40 hari sejak kabinet dilantik,” ungkap Maruarar Sirait.