Pemerintah Dorong Secepatnya Bentuk Badan Tenaga Nuklir RI

26 March 2024, 14:55

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) harus segera direalisasikan. Hal tersebut menyusul skenario pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang rencananya akan dimulai pada 2033.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi menjelaskan semakin lama pembentukan NEPIO dilakukan, maka hal tersebut juga akan berdampak pada rencana pembangunan PLTN di dalam negeri.
“Pastinya harus secepatnya karena kalau kita tarik mundur di RUKN dipasang 2033, kalau ditarik mundur 2023 seharusnya sudah ada organisasi itu. Kalau ini bisa delay ya,” kata Eniya ditemui di DPR, dikutip Selasa (26/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Eniya membeberkan bahwa berbeda dengan PLTN skala 100 megawatt yang pembangunannya memerlukan waktu 10 tahun, PLTN skala kecil berkapasitas 1-2 megawatt biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 6 tahun. “Dari konsep tapak terus commissioning itu perlu waktu panjang tapi kalau 1 mw tidak perlu bertahun tahun seperti itu saya mendengarnya sih 6 tahunan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM merilis regulasi baru mengenai Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.
Aturan ini sekaligus merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN.

Setidaknya terdapat beberapa poin penting yang direvisi di dalam aturan ini. Adapun dalam Diktum kedua tugas tim persiapan diubah menjadi sebagai berikut:
a. Melakukan koordinasi lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait dengan mempercepat pembentukan NEPIO.
b. Menyusun rancangan peraturan perundangan-undangan atau rancangan penetapan atau rancangan penetapan mengenai pembentukan NEPIO.
c. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan persidangan Dewan Energi Nasional.
Sementara, di dalam Diktum kelima, berbunyi masa kerja Tim Persiapan Pembentukan NEPIO terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan terbentuknya organisasi/tim pelaksana Program Energi Nuklir (NEPIO).
Adapun, ketentuan dalam lampiran Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024,” isi Pasal II beleid tersebut, dikutip Rabu (20/3/2024).
NEPIO selanjutnya akan bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN di tanah air. Berdasarkan beleid tersebut, berikut susunan keanggotan tim persiapan pembentukan organisasi pelaksana program nuklir (NEPIO):
Pengarah : Menteri ESDM
Ketua 1 : Dirjen EBTKE
Ketua 2 : Agus Puji Prasetyono (Dewan Energi Nasional)
Wakil Ketua: As Natio Lasman (Dewan Energi Nasional)
Sekretaris : Sekjen Dewan Energi Nasional
Anggota:
– Musri (Dewan Energi Nasional)
– Eri Purnomohadi (Dewan Energi Nasional)
– Yusra Khan (Dewan Energi Nasional)
– Sekjen Kementerian ESDM
– Irjen Kementerian ESDM
– Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
– Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
– Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas
– Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Kemaritiman dan Energi Kemenkomarves
– Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian
– Sekjen Kementerian Perhubungan
– Deputi Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Mineral Kemendikbud Ristek
– Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian KLHK
– Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
– Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir
– Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tenaga Ahli:
– Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRIN
– Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN
– Kepala Pengawas Tenaga Nuklir BRIN
– Suparma (BRIN)
– Sriyana (BRIN)
– Abadi Poernomo (Asosiasi)

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Video: Ini Strategi Agar Nikel RI Tak “Dikucilkan” AS

(pgr/pgr)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi