Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Diingatkan Agar Danantara Tak Ikuti Jejak 1MDB, Pengelolaan Harus Seprofesional Mungkin – Halaman all

Pemerintah Diingatkan Agar Danantara Tak Ikuti Jejak 1MDB, Pengelolaan Harus Seprofesional Mungkin – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Executive Director Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengingatkan pemerintah agar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak mengikuti jejak 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

1MDB merupakan perusahaan investasi negara yang diluncurkan Perdana Menteri Malaysia periode 2009-2018 Najib Razak.

Pada 2014-2015, Najib dituding menggelapkan miliaran ringgit Malaysia dari 1MDB.

Skandal 1MDB yang menjerat Najib diperkirakan merugikan Malaysia senilai lebih dari 4,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 64 triliun.

Sebagian dana itu diketahui mengalir ke rekening Najib. Ia dan kroninya didakwa mencuci aliran uang dari 1MDB

Pada Agustus 2022, Najib akhirnya dijatuhkan ke penjara setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak banding sekaligus mengukuhkan vonis 12 tahun yang ia terima.

Berkaca dari kasus tersebut, Burhanuddin mengingatkan pemerintah RI agar menjalankan Danantara secara profesional agar tidak mengulang kejadian pada 1MDB.

“Jadi ini betul-betul harus hati-hati, pengelolaannya harus seprofesional mungkin,” katanya dalam acara Economic Outlook 2025 di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Ia mengatakan, jika pemerintah RI mengacu pada Temasek, perusahaan holding yang berfokus pada investasi global yang dimiliki pemerintah Singapura, akan sangat bagus sekali.

“Tetapi kalau misalnya kita kepleset, kemudian mengikuti rute 1MDB di Malaysia, habis kita dan pertaruhannya sangat mahal,” ujar Burhanuddin.

Ia memandang Danantara ini memiliki motif yang sangat positif karena memotong intervensi non korporasi, terutama dari hal politik.

Selama ini, ia mengatakan BUMN seringkali harus berjuang ketika bernegosiasi dengan DPR, salah satunya ketika membahas soal pengangkatan komisaris dan direksi.

“Kalau misalnya Danantara sesuai yang direncanakan, itu banyak hal yang tidak harus didiskusikan via DPR, yang membuat BUMN kita seringkali harus berjuang adalah karena banyak hal yang harus dinegosiasikan dengan DPR,” ucap Burhanuddin.

“Itu ada ongkos politiknya, ada biayanya, ada trade off-nya, termasuk pengurusan pengangkatan komisaris direksi itu perlu approval DPR. Danantara mencoba memotong itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi UU pada Selasa (4/2/2025).

Dalam UU yang baru disahkan itu termasuk soal pembentukan Danantara.

Danantara akan mengelola dana lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14 ribu triliun (kurs Rp 16.278 per dolar AS).

Untuk pendanaan awal, Danantara bakal menampung sekitar 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 325 triliun.

Kewenangan yang dimiliki Danantara antara lain mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, demi optimalisasi aset negara.

Lalu, Danantara juga bisa menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Selanjutnya, bisa pula untuk menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, pengambilalihan, hingga pemisahan perusahaan.

Danantara juga memiliki wewenang untuk membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN untuk strategi penguatan korporasi.

Lalu, Danantara bisa pula untuk mengesahkan dan mengkonsultasikan dengan DPR soal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN. 

Merangkum Semua Peristiwa