Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan soal Batas Usia Bermedsos Sambil Tunggu UU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Meutya Hafid
mengatakan, bakal mengeluarkan
aturan pemerintah
terkait wacana pengaturan batas usia mengakses media sosial (medsos).
Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan UU yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial, menyusul diberlakukannya hal serupa di Australia.
“Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos),” kata Meutya, usai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Meutya mengakui, pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu lama karena DPR masih mengkaji wacana tersebut.
Pihaknya juga ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail.
Pemerintah, kata dia, bakal melibatkan DPR untuk membentuk aturan yang lebih kuat.
“Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” beber dia.
Meutya mengatakan, bahwa
perlindungan anak
di ranah digital ini juga dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo.
Prabowo, kata Meutya, memiliki atensi yang besar terhadap anak-anak Indonesia.
“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” ujar Meutya.
Sebelumnya diberitakan, Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. UU ini langsung menghebohkan jagat digital.
Dengan pembatasan ketat dan sanksi keras, regulasi ini menjadi UU paling ketat di dunia dalam membatasi penggunaan platform media sosial oleh anak-anak.
Dilansir BBC, “Australia approves social media ban on under-16s” (29/11/2024), keputusan ini diambil setelah Parlemen Australia menyetujui rancangan undang-undang tersebut.
UU baru akan berlaku dalam waktu 12 bulan ke depan.
Laporan BBC menyatakan bahwa perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan denda maksimal 50 juta dollar Australia.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa UU ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak kelompok orangtua.
Meskipun UU ini tak sepi dari kritik, keputusan ini merupakan langkah tegas yang mendapat banyak dukungan publik.
Batas usia 16 tahun juga merupakan langkah berani Australia.
Negara lain yang juga mencoba membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak biasanya menetapkan batas usia lebih rendah.
Ada juga yang memberikan pengecualian bagi pengguna eksisting atau yang mendapatkan izin orangtua.
UU Australia justru tidak memberikan pengecualian seperti itu.
Setelah disetujui di Senat dengan dukungan 34 suara setuju dan 19 suara tidak setuju pada Kamis malam, undang-undang ini kemudian diterima di Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (29/11/2024) pagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.