Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Pemerintah akan perpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan imbas PPN naik
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Senin, 16 Desember 2024 – 17:19 WIB
Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto akan memperpanjang masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK dalam rangka kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Masa klaim (JKP) bisa diperpanjang sampai 6 bulan, dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi layanan jaminan kehilangan pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JKP yang sebelumnya dibatasi selama 3 bulan sejak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dibidik untuk diperpanjang menjadi 6 bulan.
Lebih lanjut, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa total peserta JKP di dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai 13,6 juta peserta, dengan dana yang dikelola sebesar Rp14,4 triliun.
“Ini akan dibuatkan kemudahan, sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan akan bisa mengakses, mendapatkan bantuan JKP,” ucap Sri Mulyani.
Melalui APBN, lanjut dia, pemerintah juga sudah memasukkan uang untuk membantu JKP. Yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah melakukan perbaikan untuk memudahkan akses JKP bagi para pekerja yang terkena PHK.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
Sumber : Antara