Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

14 April 2024, 7:10

TEMPO.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh pihak terkait memberikan pelayanan terbaik keluarga korban kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, termasuk proses pengambilan jenazah. Saat ini, RSUD Karawang sedang melakukan post mortem dan ante mortem untuk kebutuhan identifikasi dari korban kecelakaan tersebut. “Kemudian saat ini untuk upaya selanjutnya adalah melakukan pelayanan terkait dengan proses antemortem yaitu pengambilan jenazah yang akan diambil oleh keluarga,” kata Listyo Sigit saat meninjau langsung RSUD Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 8 April 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis. Selain itu, Sigit menyebut TNI-Polri dan stakeholder terkait lainnya berupaya maksimal dalam rangka proses identifikasi dari korban kecelakaan tersebut. Identifikasi itu disebut untuk mencari ciri korban. “Saat ini yang dilaksanakan khususnya oleh Kepolisian dan juga dibantu dengan TNI dengan pemerintah daerah serta rekan-rekan dari Kementerian Perhubungan, kami sedang melakukan upaya untuk mendapatkan ciri-ciri dari korban yang meninggal karena memang kondisi lukanya cukup berat. Sehingga tentunya perlu dilakukan langkah-langkah post mortem,” kata dia. Apa itu post mortem dan ante mortem?Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Umum Pasal 19 disebutkan bahwa post mortem dan ante mortem merupakan tahapan dapat identifikasi jenazah. Pada Pasal 19 disebutkan bahwa identifikasi merupakan pemeriksaan awal pada mayat yang dilakukan secara ilmiah dengan membandingkan data post mortem dengan data ante mortem.Adapun, dijelaskan pada ayat (2) Pasal 19 bahwa temuan post mortem didapatkan melalui pemeriksaan secara langsung meliputi:ciri gigi-geligi, atau DNA;penanda identifikasi sekunder, meliputi ciri umum yang meliputi tinggi dan berat badan, jenis kelamin, warna kulit dan ciri umum lainnya;ciri khusus yang meliputi tahi lalat, tato, cacat tubuh, dan ciri khusus lainnya; dan/ataubarang milik mayat yang melekat pada tubuh mayat.Kemudian, data antemortem merupakan informasi seputar ciri mayat yang diperoleh dari keluarga, tetangga, institusi kependudukan, institusi kesehatan, institusi pendidikan, institusi tempat bekerja, dan kepolisian. Selanjutnya, pada Pasal 20 dijelaskan bahwa mayat dapat dinyatakan teridentifikasi apabila memenuhi minimal berupa kesesuaian data antemortem dengan post mortem. Setelah itu, mayat yang teridentifikasi akan dibuatkan surat keterangan kematian dan dokumen identifikasi mayat yang memuat:identitas mayat;waktu dan tempat pemeriksaan;dasar penetapan identitas mayat; dantanda tangan dokter dan stempel Fasyandokum. Iklan

Kemudian, mayang dinyatakan teridentifikasi diserahkan kepada keluarga atau pihak yang mewakili. Namun, apabila mayat dinyatakan tidak teridentifikasi dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh standar pelayanan, Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum (Fasyandokum) dapat melakukan penguburan. Sementara rekam medis mayat yang tidak teridentifikasi akan disimpan untuk kepentingan identifikasi lanjutan. Terkait kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, dari upaya sementara, Kapolri Listyo Sigit menyebut ada 12 korban yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita. Saat ini semuanya dalam proses postmortem untuk mengambil jaringan tubuh, kemudian juga properti-properti yang didapat. “Dan tadi juga diinformasikan ada dua KTP yang didapatkan yang kemudian dikenali identitas dan sudah kita hubungi pihak keluarga, ada yang satu berasal dari Ciamis dan satu berasal dari Bogor,” kata Sigit. Kapolri menjelaskan, untuk keluarga nantinya pihak rumah sakit akan mengecek DNA. Setelah hasilnya cocok atau identik, ia menyebut jenazah korban akan segera diserahkan ke pihak keluarga. “Jadi saat ini sedang berlangsung, sudah ada empat keluarga yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan dan sisanya tentu sedang kami tunggu dan kami berupaya untuk segera menghubungi pihak dan keluarga korban,” ujarnya.MICHELLE GABRIELA  | ADIL AL HASANPilihan Editor: Kapolri: Post Mortem dan Ante Mortem untuk Identifikasi Korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi