Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah merampungkan pemeriksaan saksi kepala desa (kades) penerima mobil siaga desa. Total ada 386 kades yang telah diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditya Sulaeman mengatakan, pemeriksaan saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022 senilai kurang lebih Rp96 miliar untuk mobil siaga desa itu telah rampung, kemarin.
Setelah merampungkan pemeriksaan kepada 386 kades yang menerima BKKD mobil siaga itu, selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada para saksi dari pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga tersebut.
“Minggu depan kita akan fokus pemeriksaan saksi para pejabat di lingkungan pemkab Bojonegoro,” ujar Kasi Pidsus, Aditya Sulaiman, Kamis (4/7/2024).
Aditya memaparkan, selain memeriksa Kades, pihaknya juga telah mengantongi barang bukti berupa cashback mobil siaga dari ratusan kades senilai Rp3,6 Miliar. Uang tersebut masuk dalam kerugian negara, yang saat ini juga masih dihitung oleh tim audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Uang cashback yang telah terkumpul senilai Rp3,6 miliar,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut, selain memeriksa 386 kades dan beberapa orang dari dealer penyedia kendaraan. Kejaksaan Bojonegoro juga telah memeriksa enam pejabat Pemkab Bojonegoro yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga itu.
Keenam pejabat itu, yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Anwar Murtadhlo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Luluk Alifah, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Joko Lukito, Kabag Umum Pemkab Bojonegoro, Djuono Poerwiyanto, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Arwan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ani Pujiningrum. [lus/beq]
