Pemegang Wilus Non PLN Diminta Segera Usulkan Kuota Sistem PLTS Atap

5 March 2024, 11:45

Warta Ekonomi, Jakarta –
Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Sahid Junaidi meminta kepada badan usaha pemegang wilayah usaha (wilus) diluar PLN untuk segera mengusulkan kuota sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap setelah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM no 2 tahun 2024.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan badan usaha pemegang wilus non PLN untuk segera mengusulkan kuota sistem PLTS atap dalam waktu maksimal 3 bulan setelah permen PLTS atap ini terbit,” ujar Sahid dalam Sosialisasi Permen 2/2024, Selasa (5/3/2024). 
Baca Juga: PLN Sambungkan Tegangan Listrik PLTS di IKN

Sahid mengatakan, kuota PLTS atap ini nantinya akan dipublikasikan oleh masing-masing pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) di laman resmi atau media sosial.
Lanjutntnya, setelah permen PLTS atap ini diresmikan dan disosialisasikan pemegang IUPTL pemegang wilus baik PLN maupun non PLN perlu menindaklanjutinya dengan mengusulkan kuota sistem PLTS atap selama 5 tahun kepada Kementerian ESDM.
“Tentunya melalui Dirjen gatrik dan tembusan kepada Dirjen ebtke, untuk kemudian dilakukan evaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya. 

Sistem kuota tersebut nantinya akan ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota klastering oleh Kementerian ESDM. 
Baca Juga: 2 Pendaki yang Tersesat di Gunung Batukaru Ditemukan Selamat
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Tokoh

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi