Ponorogo (beritajatim.com) – Takut, alasan itulah yang membuat tersangka SU (22), merekayasa kematian Jiono (37), menjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. Padahal, korban Jiono, warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo itu, meninggal dunia karena perkelahian dengan tersangka SU. Pengakuan merekayasa kasus ini, disampaikan oleh Suryo Alam, kuasa hukum tersangka SU.
Menurut Suryo, tersangka dan 4 saksi lainnya mengaku takut akan konsekuensi hukum, setelah kematian Jiono dalam perkelahian itu. Sehingga Suryo menyebut bahwa kliennya tidak ada motif lain dibalik peristiwa yang terjadi. Pun, tersangka juga tidak memiliki masalah dengan lingkungan tempat tinggalnya.
“Mereka merekayasa kecelakaan tunggal, ya karena takut,” ungkap Suryo, ditulis Jumat (07/06/2024).
Dengan pengakuan ini, Suryo berharap bisa meringankan hukuman SU, saat sidang di pengadilan nantinya. Dalam perkelahian itu, SU dalam keadaan dipengaruhi oleh alkohol, setelah pesta minuman keras (miras) dengan para saksi.
“SU berkelahi dengan Jiono itu dalam keadaan pengaruh alkohol, habis pesta miras dengan para saksi,” katanya.
Suryo dan timnya juga mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Jiono pada hari Rabu (5/6) lalu. Berdasarkan tahapan demi tahapan yang dilakukan selama rekonstruksi, seluruh kronologi dan bukti di tempat kejadian perkara (TKP) telah sesuai dengan fakta yang ada.
“Rekonstruksi adegan yang dilakukan Rabu kemarin itu sudah sesuai dengan fakta yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Jiono (37), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong. Peristiwa berdarah yang terjadi pada tanggal 6 April 2024 lalu itu, direkayasa seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Rekonstruksi ini melibatkan tersangka utama yakni berinisial SU, yang tidak lain juga teman korban.
Ada 50 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di jalan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong tersebut. Adegan pertama diawali dengan tersangka SU dengan 4 temannya yang salah satunya masih dibawah umur sedang pesta minuman keras di pertigaan jalan. Kemudian adegan tersangka cekcok dengan korban, hingga tersangka menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Kemudian, tersangka dan teman-temannya itu merekayasa bahwa Jiono meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal. Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana menyebut bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini, untuk mengetahui alur kejadian secara rinci. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam peristiwa yang akhir-akhir ini menggemparkan Desa Ngumpul itu.
“Kita melaksanakan rekonstruksi, untuk mengetahui timeline setiap peristiwa kejadian tersebut, dan siapa saja yang terlibat,” kata AKP Ryo Pradana. [end/but]
