Surabaya (beritajatim.com)– Setelah menyelesaikan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa adik kandung yang membunuh kakaknya di rumah Jalan Darmo Indah Permai, Selasa (30/07/2024) kemarin ternyata menggunakan teknik kuncian olahraga Mix Martial Art (MMA) Rear Naked Choke untuk mencekik leher korban.
“Tersangka (Putri) pernah ikut bela diri MMA. Lalu leher korban dikunci lehernya. Hak itu dilakukan karena korban sempat melakukan perlawanan,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Teguh kepada Beritajatim.com, Minggu (11/08/2024).
Teguh menjelaskan bahwa pada hari Minggu (28/07/2024) malam, tersangka Putri (25) berpamitan untuk alasan jogging. Oleh ibunya EN, diijinkan lantaran Putri memang punya kebiasaan untuk jogging malam.
Pada hari Senin pukul 02.30 WIB dini hari, tersangka memesan Ojol dari kamar kosnya di Tandes menuju ke Jalan Darmo Indah Permai rumah korban. Kepergiannya ke rumah korban untuk menanyakan kenapa mengumbar aib keluarga.
Sesampainya di kontrakan korban di Jalan Darmo Indah Permai, tersangka mendapati pagar dalam kondisi terkunci. Setelah menggedor-gedor pagar ia pun nekat untuk lompat pagar agar bisa masuk ke teras rumah.
Setelah turun, ia mencoba mengetuk jendela kamar korban. Saat itu, menurut keterangan Putri kepada polisi, TV di kamar korban menyala, tapi tetap saja pintu tidak dibuka.
“Akhirnya, korban menunggu duduk di depan pintu rumah korban hingga pagi hari jam 7 pagi. Saat korban membuka pintu, korban kaget melihat pelaku di depan rumah,” lanjutnya.
Di teras rumah, adik kakak itu sempat cekcok. Korban Sandra lantas masuk ke rumah dan diikuti oleh tersangka Putri. Saat di dalam rumah, cekcok antara mereka semakin menguat. Korban lantas mengambil sebilah pisau untuk melawan tersangka putri.
“Kemudian korban mengambil sebilah pisau yang ditujukan kepada tersangka, korban menyatakan “bunuh saja aku”. Dari situ mungkin tersangka terpancing,” jelasnya.
Berbekal kemampuan bela diri MMA, tersangka berhasil melumpuhkan korban. Leher korban sempat dicekik dan tubuhnya didorong hingga membentur tembok. Takut korban berteriak, Putri langsung mengunci leher Sandra dengan teknik Rear Naked Choke.
Setelah korban kehilangan tenaga dan lemas, tersangka sempat mencoba membangunkan tersangka. Tapi, tidak ada reaksi sehingga Putri ketakutan. Ia pun akhirnya membuat jenazah Sandra seolah gantung diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Putri dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan/atau 359 dan/atau 362 KUHP Pidana penjara kurungan 7 tahun. [ang/aje]
