Tuban (beritajatim.com) – Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil menangkap satu lagi pelaku dalam kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Minggu (19/11/2023). Pelaku bernama Agus Sutrisno.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2023. Telah diamankan satu tersangka bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Dia pada saat itu menyerahkan diri di Polsek Grabagan.
Peristiwa tersebut bermula saat korban, Sekdes Sidonganti Agus Sutrisno, hendak pergi rapat ke kantor Kecamatan Kerek. Sesampainya di jalan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerak, sekitar pukul 09.00 WIB, korban yang mengendarai motor trail tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh Jano yang saat itu mengendarai mobil pick-up L300.
Setelah menabrak korban, Jano langsung mengejar korban hingga ke kebun milik warga setempat di sekitar tempat kejadian. Di situlah pelaku langsung membacok korban hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Tuban IPTU Rianto menjelaskan bahwa saat kasus tersebut dikembangkan, ternyata pelaku tersangka Jano ini melancarkan aksinya tidak sendiri. Ia ditemani oleh sang adik yang baru diamankan dan bernama Nardi.
“Jadi peran Nardi ini membuntuti korban dari belakang menggunakan motor Honda Vario,” ucap Rianto.
Tersangka kakak adik terlibat kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban. [foto : Diah Ayu/beritajatim.com]Lebih lanjut, Rianto menyampaikan bahwa alasan dari Nardi sendiri hanya ingin membantu kakaknya karena istri kakaknya diduga berselingkuh dengan korban.
“Jadi sebelumnya Nardi ini membuntuti korban lalu memberi kabar kepada kakaknya, kemudian korban ditabrak menggunakan mobil pick-up yang dikemudikan oleh kakaknya,” ucapnya.
Setelah itu, korban dianiaya oleh keduanya dan dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban tewas. Kedua pelaku kabur, Nardi menggunakan kendaraan motornya, sedangkan Jano meninggalkan kendaraan mobil pick-up dan melarikan diri.
BACA JUGA:
Polres Tuban Amankan Seorang Pemuda Saat Konser Denny Caknan
“Sepuluh jam kemudian Jano menyerahkan diri ke Polsek Grabagan yang kemudian kita amankan ke Polres Tuban,” paparnya.
Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian. Menurut Rianto, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti ini merupakan pembunuhan berencana oleh dua bersaudara. Akibatnya, mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. [ayu/but]