Gresik (beritajatim.com)– BAH, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik yang merupakan tersangka pembuatan konten foto syur keponakannya sendiri segera disidang. Pria yang ditangkap tim
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri itu menjalani sidang tahap dua di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Terkait dengan kasus ini, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Bram Prima Putra membenarkan rencana penyidik Bareskrim Mabes Polri akan menyerahkan tahap dua.
“Tahap dua perkara Bareskrim Mabes Polri pratutnya di Kejati. Kami hanya menerima berkas tersangka beserta barang buktinya,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Sebelumya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pria asal Gresik, Bagas Arista Heriyanto (BAH). Korban merupakan keponakan pelaku.
Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D berumur 15 tahun yang tidak lain merupakan keponakan sendiri.
Kasus ini dilimpahkan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka ditangkap setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan itu.
Tersangka Bagas Arista Heriyanto ditangkap kemarin di Gresik. Warga asal Kecamatan Manyat itu, merupakan pemilik, pengguna, dan penguasa dua akun email terkait konten foto syur sejak September 2022 hingga Juli 2023.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus tersebut, seperti handphone berbagai merek hingga email tersangka.
Tersangka ini diduga memproduksi konten foto syur lalu mengunggah di email dan disimpan pada ponsel serta laptop miliknya.
Atas perbuatannya itu, Bagas Arista Heriyanto dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp6 miliar. [dny/beq]
