Pembuang Limbah ke Sungai Brantas Jombang Diperiksa Polisi, Ini Kronologi dan Potensi Sanksinya

Pembuang Limbah ke Sungai Brantas Jombang Diperiksa Polisi, Ini Kronologi dan Potensi Sanksinya

Jombang (beritajatim.com) – Pembuangan limbah di Sungai Brantas Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang sempat viral di media sosial kini mulai menemui titik terang. Pemilik limbah tersebut telah teridentifikasi sebagai J (41), warga Kecamatan Plandaan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa J merupakan salah satu pelaku yang membuang limbah ke sungai tersebut.

“J merupakan salah satu pemilik. Dia juga ikut membuang limbah tersebut ke sungai Brantas. Aksi ini dilakukan di atas jembatan Brantas Ploso,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander pada Rabu (3/12/2025).

Menurut keterangan yang diberikan oleh J kepada petugas, limbah yang dibuangnya berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Limbah tersebut terdiri dari darah, kotoran, dan sisik ceker ayam yang didapatkan dari pemilik RPH di wilayah tersebut.

J yang sebelumnya dikenal menjalankan bisnis bulu ayam, mendapat harga miring dari pemilik RPH dengan syarat untuk membuang limbah yang dihasilkan.

“Berdasarkan video viral tersebut, pelaku pembuangan limbah ke Sungai Brantas sudah kita mintai keterangan. Limbah yang dibuang sebanyak 12 kresek berupa tujuh plastik darah, selebihnya sisik ceker, dan kotoran ayam,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas.

Dalam video yang beredar luas, terlihat jelas sebuah kendaraan pikap Grandmax berwarna silver yang dengan santai membuang limbah tersebut ke Sungai Brantas. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB menjelang waktu Maghrib.

Video yang diambil menggunakan drone ini dengan cepat menyebar di media sosial, menarik perhatian publik terkait praktik pembuangan limbah yang mencemari lingkungan.

Terkait dengan aksi ini, Polres Jombang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.

Polisi mengonfirmasi bahwa sanksi administratif dapat diberikan kepada pelaku pembuangan limbah, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda yang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Namun kita koordinasi dulu dengan DLH. Untuk berapa kali pembuangan itu dilakukan, kami masih dalami. Karena kami masih fokus pada kejadian viralnya,” tambah AKP Dimas Robin Alexander. [suf]