Pembuang Bayi di Sungai Sono Madiun Ternyata Sepasang Kekasih

Pembuang Bayi di Sungai Sono Madiun Ternyata Sepasang Kekasih

Madiun (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Madiun mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di Sungai Sono, Kabupaten Madiun. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata bukan pasangan suami istri, melainkan sepasang kekasih yang belum menikah.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, melalui aplikasi pesan singkat pada Minggu (12/1/2025). “Iya, pelaku laki-laki dan perempuan, dan keduanya belum menikah,” jelas Ipda Ichsan.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami motif yang mendorong pelaku tega membuang bayi yang tidak berdosa tersebut. Diketahui kedua pelaku masih berusia 19 tahun sampai 20 tahun.

“Informasi detail terkait kasus ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat melalui gelaran konferensi pers,” tambahnya.

Penemuan Jenazah Bayi di Sungai Sono

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah bayi yang mengapung di Sungai Sono pada Kamis siang (9/1/2025). Penemuan tersebut menghebohkan warga Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Jenazah bayi kemudian dibawa ke RSUD Dr. Soedono Kota Madiun untuk diotopsi oleh tim dari Polres Madiun dan Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, pada Jumat (10/1/2025).

Hasil otopsi mengungkapkan bahwa bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diduga baru saja dilahirkan sesaat sebelum dibuang ke sungai. Berdasarkan pemeriksaan, bayi tersebut telah meninggal selama beberapa hari sebelum ditemukan hanyut di sungai.

Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. [fiq/aje]