Pembuang Bayi di Sumenep Itu Janda 3 Anak

Pembuang Bayi di Sumenep Itu Janda 3 Anak

Sumenep (beritajatim.com) – Pembuang bayi di Sumenep akhirnya terkuak. Dia adalah JH, warga Desa Gedungan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, ibu sekaligus pembuang bayi perempuan di pinggir jalan Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep itu ternyata sudah punya tiga anak.

“Bayi yang dibuang ini anaknya yang keempat. JH ini berumur 41 tahun, dan sudah punya tiga anak. Hanya saja saat ini statusnya janda,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (24/6/2024).

Ia mengungkapkan, bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang driver ojek online (ojol). Mereka berkenalan saat JH bekerja di Surabaya sebagai penjaga toko kelontong sekitar tahun 2023.

Saat itu si driver ojol berbelanja di toko tempat JH bekerja. Mereka kemudian berkenalan dan melanjutkan hubungan. Suatu ketika, si driver ojol itu mengajak JH ketemuan. Saat itulah ia mengajak JH melakukan hubungan badan. Namun JH menolak dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan alat kontrasepsi KB.

Si driver ojol terus merayu dan membujuk JH agar bersedia melakukan hubungan suami istri dengannya. Akhirnya JH pun luluh dan bersedia memenuhi permintaan si driver ojol. JH kemudian diajak ke sebuah rumah kost di Surabaya. Mereka melakukan hubungan badan disitu selama satu kali.

Setelah itu pada November 2023, JH pulang ke Sumenep dan tidak lagi bekerja sebagai penjaga toko. Sedangkan dengan si driver ojol, tidak pernah muncul lagi setelah mereka melakukan hubungan suami istri.

“Menurut pengakuan JH, ia baru tahu kalau dirinya hamil pada bulan Ramadan 2024. Kemudian pada 18 Juni 2024 jam 7 pagi, ia melahirkan bayi di kamarnya tanpa pertolongan siapapun,” ungkap Widiarti.

Diduga karena panik dan tidak kuat menanggung malu karena melahirkan bayi tanpa ayah, JH kemudian memilih untuk membuang bayi perempuannya itu.

“JH berangkat dari rumahnya jam 10 pagi, atau sekitar 3 jam setelah melahirkan. Kemudian bayi yang baru dilahirkannya itu dimasukkan tas kresek dan ditaruh di sepeda motornya. Naruh di depan tapi di bawah. Di dekat kaki. Kan motornya matic,” papar Widiarti.

Dengan niat akan membuang bayi, JH berkeliling naik sepeda motor sendirian, mencari tempat yang sepi dan aman untuk membuang bayinya.

“Jadi dari rumahnya di Gedungan, dia keliling-keliling cari tempat sepi, sampai akhirnya tiba di ‘Sar Kaju’ Desa Pabian, dan memutuskan meletakkan bayinya disitu,” terangnya.

Bayi itu kemudian ditemukan warga setempat yang kebetulan melintas dan mendengar suara tangis bayi. Terungkapnya siapa ibu si bayi ini setelah aparat Polres Sumenep melakukan penelusuran terhadap CCTV yang ada di sekitar lokasi penemuan bayi. Kemudian diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.

“Meski awalnya JH mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan hasil rekaman CCTV, JH pun tidak bisa menghindar,” ujar Widiarti.

Pelaku atau tersangka JH ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Sedangkan bayinya masih berada di RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan karena berat badannya di bawah berat normal bayi seusianya tapi kondisi bayi saat ini dinyatakan sehat,” kata Widiarti. [tem/suf]