Lamongan (beritajatim.com) – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Lamongan terus menunjukkan progres positif dan saat ini telah mencapai sekitar 79 persen. Dari total 474 desa dan kelurahan di wilayah tersebut, sebanyak 333 telah memiliki badan hukum, sementara sisanya, sebanyak 141 desa atau kelurahan, masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Lamongan, Etik Sulistyani, menargetkan seluruh proses pembentukan koperasi ini akan rampung pada akhir Juni 2025.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih belum bisa 100 persen karena ada keterlambatan penyerahan berkas dari desa kepada notaris,” kata Etik dalam rapat koordinasi bersama camat dan notaris di Kantor Diskopum Lamongan, Selasa (17/6/2025).
Etik menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh kendala teknis jaringan server. Hal ini terjadi karena seluruh dokumen dan data pendukung harus diunggah ke sistem nasional.
Selain permasalahan jaringan, menurut Etik, kelengkapan administrasi juga menjadi hambatan dalam proses pembentukan koperasi. Beberapa desa belum melengkapi dokumen seperti NPWP, berita acara musyawarah desa, dan rencana usaha yang merupakan persyaratan mutlak dalam proses legalisasi.
“Musyawarah desa sudah dilaksanakan, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti NPWP, berita acara dan rencana usaha,” ujarnya.
Etik juga menambahkan bahwa Diskopum Lamongan kini mulai memfokuskan diri pada pengembangan gerai sembako. Dalam pertemuan daring dengan kementerian terkait, disebutkan akan ada fasilitasi perizinan untuk distribusi LPG dan pupuk melalui koperasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran koperasi dalam mendukung sektor pertanian di desa.
“Saya juga ingin meningkatkan dukungan untuk UMKM, mungkin dengan adanya semacam back rate yang bisa dimasukkan ke dalam Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Etik. [fak/beq]
