Surabaya (beritajatim.com)– Ratusan pembeli rumah di Puri Banjarpanji tertipu oleh Nardianto, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendirikan developer atas nama PT Armadta Jaya Perkasa. Para konsumen itu menceritakan kisah awal mereka tertipu hingga perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya yang dirampas oleh pelaku yang akrab dipanggil Yanto. Diketahui, saat ini Yanto telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Khusnul Abid, warga Surabaya menceritakan kepada beritajatim.com bahwa ia pertama kali mendapatkan informasi ada penjualan rumah subsidi dengan harga murah hanya Rp 150 juta dari media sosial Facebook. Ia yang selama ini tinggal di rumah mertua lantas tertarik. Apalagi ia memang sudah memimpikan tinggal di rumah sendiri bersama anak dan istrinya.
“Waktu itu sekitar tahun 2019 saya lantas ke kantornya di Siwalankerto itu mas dan dilayani oleh marketingnya. Bukan pak Yanto,” kata Khusnul ketika dihubungi Beritajatim.com lewat panggilan telepon.
BACA JUGA:KPU Jatim Dorong Mahasiswa Malang Gunakan Hak Pilih
Ia lantas diantar untuk survey oleh marketing dari Puri Banjarpanji ke lokasi tempat dibangunnya perumahan bodong itu di Candi Sidoarjo. Di lokasi itu, Khusnul dipertemukan dengan warga lokal yang ditugaskan menjaga tanah yang akan dibangun perumahan Puri Banjarpanji. Oleh penjaga tanah dijelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli dan saat ini masih menunggu progres pembangunan.
“Saat saya survey itu masih berupa tambak mas. Saya dijelaskan juga master plannya. Jadi saya percaya dan langsung memberikan uang jadi,” imbuh Khusnul.
Ia lantas memberikan uang sebanyak Rp3 juta. Detailnya, Rp 2 Juta untuk tanda jadi dan Rp 1 juta untuk cicilan pertama. Ia terus mencicil normal sampai pada tahun 2020 pandemi Covid 19 menimpa Indonesia. Saat itu penghasilan Khusnul berantakan. Ia sempat meminta keringanan untuk bisa mencicil dua bulan sekali. Permintaan itu dikabulkan oleh Yanto. Saat itu, Khusnul makin percaya kalau Yanto adalah orang baik yang akan mewujudkan mimpinya memiliki rumah.
Gelagat Buruk Tercium di 2021
Namun, tidak ada kejahatan yang sempurna. Gelagat Yanto tercium tahun di 2021. Saat itu, sudah ada beberapa pembeli perumahan Puri Banjarpanji yang melunasi pembayarannya namun tidak kunjung menerima unit. Tanah yang katanya sudah progres sejak tahun 2019 pun tidak berubah. Masih hamparan tambak. Beberapa pembeli lantas mencari informasi dan mendapati ada surat perjanjian antara Yanto dan pemilik tanah. Dalam perjanjian itu, Yanto sepakat kalau tidak ada pembayaran selama beberapa bulan, uang yang sudah disetor akan hangus.
“Disitu ketahuan kalau pak Yanto itu ternyata sudah ga mencicil tanahnya lama. Dan Pak Yanto juga tidak menyampaikan apapun ya kami terus mencicil pembayaran rumah itu. Ternyata kami ditipu,” lirih Khusnul.
Para pembeli rumah Puri Banjarpanji sempat mengadakan beberapa pertemuan untuk meminta pertanggungjawaban Yanto. Sampai dalam satu pertemuan para konsumen yang sudah geram dengan Yanto membawa anggota kepolisian dari Polda Jawa Timur. Saat itu Yanto sempat dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa karena ada beberapa konsumen yang sudah melapor ke Polda Jatim. Namun, setelah diperiksa beberapa jam, polisi berpendapat kalau para konsumen harus melakukan somasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara
“Sejak saat itu saya sudah tidak mengikuti mas pertemuannya karena sudah capek dan saya terlalu banyak izin dari kantor untuk menyelesaikan masalah itu,” ujar Khusnul.
Sama seperti Khusnul, Sholeh warga Surabaya juga tertipu setelah menabung selama bertahun-tahun untuk membeli rumah. Ia ingin pindah karena kasihan dengan keluarganya harus tinggal di dalam kamar kos yang sudah ia tinggali selama 15 tahun. Uang senilai Rp30 juta itu kini hilang.
Mulanya, Sholeh tergiur dengan sebuah iklan perumahan murah dengan objek di Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi, Sidoarjo. Bangunan rumah seluas 3×7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp150 juta. Itu pun sebulan bisa dicicil Rp1 juta, tertulis di brosur rumah bisa dibeli rumah karena dapat subsidi dari pemerintah. Empat tahun rumah yang ditawarkan kepadanya tak ada wujudnya. Masih berupa tambak dan sama sekali tidak ada tanda-tanda pembangunan. Ternyata itu adalah bisnis developer fiktif.
“Saya berterimakasih kepada pihak polisi yang sudah memenjarakan Yanto. Namun, jauh di lubuk hati saya, saya masih ingin uang itu kembali karena saya ngumpulinnya juga susah,” kata Sholeh.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, Yanto telah menjual 350 unit rumah dengan harga tiap unitnya Rp 140 juta – Rp 150 juta. Dalam kejadian ini, Yanto meraup untung hingga 3 Milliar. (Ang/Aje)