Pembegal Sopir Taksi Online di Surabaya, Maria Livia Dituntut 12 Tahun Penjara

Pembegal Sopir Taksi Online di Surabaya, Maria Livia Dituntut 12 Tahun Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – Maria Livia (23), perempuan asal Ende, NTT, menghadapi tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembegalan yang menewaskan sopir taksi online, Pujiono (47).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/01/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Maria Livia bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Jaksa Galih Riana Putra dalam persidangan.

Keluarga Korban Anggap Tuntutan Kurang Adil
Usai sidang, Dimas Andika Krisna Puri, anak dari korban, menyatakan rasa kecewa atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Menurutnya, hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan mengingat kasus ini menyangkut nyawa ayahnya.

“Saya pribadi merasa tuntutan 12 tahun itu sangat kurang karena ini menyangkut nyawa. Seharusnya bisa lebih dari itu,” tegas Dimas.

Terkait adanya perdamaian antara pihak keluarga pelaku dan korban, Dimas tidak menampik bahwa keluarga terdakwa memberikan santunan sebesar Rp 125 juta. Santunan tersebut sebagai kompensasi untuk biaya pengobatan dan pemakaman korban.

“Uang itu bukan kami yang minta, tapi keluarga pelaku yang menawarkan diri. Sebenarnya pengobatan sudah ditanggung oleh Dinsos, tapi keluarga pelaku ingin bertanggung jawab,” jelasnya.

Kronologi Pembegalan Tragis di Gunung Anyar
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya mengungkapkan bahwa insiden pembegalan terjadi pada 1 Oktober 2024. Saat itu, pelaku yang tinggal di sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur memesan taksi online dari Mulyosari menuju kawasan Gunung Anyar.

Setibanya di Perumahan Royal Park Residence, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menjerat lehernya menggunakan tali tas.

“Karena korban melawan, pelaku mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan dari rumah dan menusuk leher korban,” terang Iptu Sumianto.

Meski terluka, korban berhasil keluar dari mobil dan berteriak meminta pertolongan. Pelaku yang panik kemudian menabrak kendaraan warga hingga mobilnya tidak dapat digerakkan.

“Pelaku akhirnya diamankan oleh sekuriti kompleks dan diserahkan ke polisi,” tambahnya.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Maria Livia saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, meski keluarga korban berharap hukuman yang lebih berat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku perempuan, yang kini menanti vonis akhir dari majelis hakim. (ted)