Tuban (beritajatim.com) – Satu orang narapidana kasus terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban bebas bersyarat Kamis, (21/11/2024).
Diketahui, napiter tersebut sudah masuk kategori hijau atau tingkat radikalisme, ekstrimisme dan kekerasan yang sudah rendah, sehingga mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.
Kalapas Tuban Edi Kuhen mengatakan Napiter tersebut berinisial T yang dikenai pidana penjara selama 5 tahun. Kini napiter tersebut mendapat dapat menghirup udara bebas diluar lapas dengan pembebasan bersyarat.
Salah satu syarat utama dan sebelumnya telah dipenuhi ketiganya adalah ikrar setia kepada NKRI, aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Lapas.
“Hal ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono bahwa setiap napiter diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri serta diberikan hak-haknya sesuai dengan prosedur,” ujar Edi Kuhen.
Edi Kuhen juga menyampaikan bahwa napiter tersebut juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan siap untuk kembali ke masyarakat.
“kami berharap berbagai program pembinaan ini bisa mengembalikan mereka ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik,” terang Edi sapanya.
Oleh karena itu, keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah. [ayu/aje]
