Mojokerto (beritajatim.com) – Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), negara berkomitmen memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Namun dalam praktiknya, tidak semua peserta JKN dapat memanfaatkan kartu JKN saat dibutuhkan.
Salah satu warga Kota Mojokerto, Sri Wulandari (56) merupakan peserta JKN yang disiplin. Ndari (sapaan akrab, red) yang sehari-hari berjualan di warung depan rumah, merasakan langsung manfaat dari menjadi peserta JKN aktif saat merasakan gangguan penglihatan beberapa waktu lalu.
“Setelah diperiksa, saya didiagnosis menderita katarak dan harus menjalani operasi. Saya langsung periksa ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat saya terdaftar. Lalu dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan di poli mata,” ungkapnya, Jumat (2/5/2025).
Ia didoagnosa menderita katarak dan harus operasi. Ia mengaku cukup tenang karena kartu JKN-nya aktif. Ndari mengaku selalu berusaha membayar iuran di awal bulan agar tidak lupa. Baginya, ini adalah bentuk tanggung jawab sekaligus langkah antisipatif jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.
“Saya ingat sebelum tanggal 10 harus bayar, nggak tenang kalau belum lunas, takut sakit tapi kartu nggak aktif. Repot nanti. Saya bayar tepat waktu saja, biar hati tenang dan nggak ada tanggungan. Langkah kecil ini bentuk komitmen saya. Program JKN sangat membantu saya, saya mendukung agar program ini terus berjalan dengan baik,” katanya.
Meskipun ia tahu bahwa kartu bisa aktif kembali setelah melunasi tunggakan. Ia juga paham adanya denda pelayanan jika membutuhkan rawat inap setelah kepesertaan nonaktif. Baginya, membayar iuran secara rutin bukan hanya demi kepentingan pribadi tapi semua hal akan menjadi nyaman.
“Program JKN dapat semakin optimal dan meningkatkan kualitasnya dan disiplin membayar iuran adalah bentuk dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN. Ini langkah kecil yang saya lakuka, saya imbau semua peserta JKN untuk rutin bayar iuran. Ini bukan cuma soal manfaat saat sakit, tapi juga soal tanggung jawab bersama demi keberlanjutan program,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mojokerto, Elke Winasari mengungkapkan, bahwa salah satu penyebab utama peserta tidak dapat mengakses layanan adalah karena status kepesertaan mereka nonaktif. Hal ini terjadi ketika peserta tidak membayar iuran tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
“Kalau bicara keaktifan peserta JKN, khususnya untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, maka hal itu sangat tergantung pada kepatuhan membayar iuran. Kalau menunggak, otomatis statusnya nonaktif dan saat membutuhkan layanan kesehatan tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Hal ini dialami oleh banyak peserta JKN mandiri yang tidak menyadari bahwa keterlambatan membayar iuran bisa merugikan diri sendiri, terutama saat mereka tiba-tiba membutuhkan pelayanan kesehatan. Sri Wulandari (56) merupakan contoh peserta JKN yang disiplin yang merasakan langsung manfaatnya. [tin/kun]
