Pembangunan Hilirisasi Jadi Strategi Tingkatkan Nilai Tambah

23 January 2024, 15:05

Warta Ekonomi, Jakarta –
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, menyampaikan, pemerintah terus melakukan perbaikan dan transformasi kegiatan bisnis pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan melalui tata kelola pertambangan nasional.

“Indonesia memiliki potensi mineral dan batubara yang sangat besar dan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi serta kemandirian dan ketahanan industri nasional,” ujar Irwandy dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/1/2024). 
Irwandy mengatakan, peningkatan nilai tambah mineral memainkan peran penting dalam mendukung transisi energi di Indonesia. 
Baca Juga: Ekspor Indonesia Moncer Berkat Hilirisasi, Menko Airlangga: Kita Positif dengan China

Dimana, Mineral ini digunakan sebagai bahan baku untuk pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin, dan tenaga nuklir, serta untuk pembuatan kabel transmisi dan distribusi, dan baterai kendaraan listrik.
Selain itu, sejumlah komoditas pendukung transisi energi yang tersedia di Indonesia sebagian besar sudah diidentifikasi sebagai mineral kritis untuk kebijakan pemerintah di masa mendatang.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, peningkatan nilai tambah pada komoditas pertambangan mineral harus dilakukan melalui proses pengolahan dan pemurnian, baik untuk komoditas tambang mineral logam, komoditas tambang mineral bukan logam, maupun komoditas tambang batuan. Ada kewajiban untuk menjalankan proses pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang diperoleh dari kegiatan penambangan di wilayah domestik.
“Rencana ke depan yang tengah disusun untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di Indonesia antara lain pengutamaan pembelian bahan baku dari dalam negeri, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dalam pengelolaan fasilitas pemurnian dan pengolahan, dan kebijakan fiskal dan non fiskal untuk mendukung pertumbuhan industri hilirisasi dalam negeri,” ujarnya. 
Irwandy mengatakan, bahwa UU No 3 Tahun 2020 juga telah mengatur arah kebijakan pemanfaatan batubara nasional, yang meliputi kewajiban kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batubara. 
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah peningkatan nilai tambah batubara dan jaminan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
“Sesuai peta jalan pengembangan dan pemanfaatan batubara, seluruh produk hilirisasi batubara diharapkan sudah dapat berproduksi penuh pada pasca 2030 sampai 20045 yang nantinya dapat meningkatkan ketahanan energi nasional,” ucapnya. 
Baca Juga: Dorong Industri Hilirisasi, Ekonom UI: Harus Berkeadilan dan Berkelanjutan
Implementasi kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara memiliki manfaat signifikan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat regional maupun nasional, dibandingkan dengan hanya mengandalkan ekspor bahan mentah.

“Kebijakan ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan dengan cara meningkatkan PDB dan PDRB, meningkatkan manfaat ekonomi bagi korporasi, meningkatkan sarapan tenaga kerja, meningkatkan nilai ekspor, dan meningkatkan penyediaan energi,” tutupnya.
Baca Juga: Soal SAF Berbasis Sawit, Ternyata Begini Kebijakan Anggota Parlemen Eropa
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi