Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2024 pada Senin (26/5/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kepada lima perwakilan CPNS saat Apel Pagi Bersama di halaman kantor bupati.
Kelima perwakilan tersebut adalah Anne Nurmila Handayani, Saniyah, Fajar Ilhamtoro, Nurul Aizah, dan Akhmad Fajri Maulana. Masing-masing berasal dari formasi jabatan berbeda seperti analis keuangan, auditor, Satpol PP, hingga pengawas lingkungan hidup.
Bupati Rusdi menyampaikan bahwa total ada 9 jenis formasi yang mendapatkan SK CPNS tahun ini. Jumlah penerima mencakup puluhan orang dari berbagai jabatan, seperti auditor, Satpol PP, hingga peserta program Pola Pembibitan STTD.
“Ini menjadi langkah awal pengabdian mereka sebagai aparatur sipil negara di Kabupaten Pasuruan,” ujar Bupati Rusdi dalam sambutannya. Ia juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap kondisi masyarakat yang beragam.
Masih dalam kesempatan yang sama, diserahkan pula SK Purna Tugas bagi ASN yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2025. Penyerahan dilakukan kepada tiga orang ASN senior sebagai simbol penghargaan atas dedikasi mereka.
“Selamat bergabung bagi para CPNS baru dan terima kasih sebesar-besarnya kepada ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Bupati Rusdi. Ia juga menyampaikan harapan agar CPNS baru bisa menjaga semangat dan integritas dalam bekerja.
Bupati Rusdi juga menyoroti pentingnya masa percobaan satu tahun bagi setiap CPNS sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Masa percobaan ini menjadi tahap penilaian kedisiplinan dan kinerja sebelum diangkat menjadi PNS penuh.
“Jika tidak lulus dalam masa percobaan, maka sesuai ketentuan, akan diberhentikan dari status CPNS,” tegasnya. Ia meminta semua CPNS agar bekerja sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
Bupati juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap integritas, kedisiplinan, maupun kinerja akan dikenai sanksi. Ia berharap para CPNS mampu menjawab tantangan zaman dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“ASN harus jadi teladan di tengah masyarakat, apalagi di era disrupsi seperti saat ini,” tutup Bupati Rusdi. Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Pasuruan berharap tercipta birokrasi yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik. (ada/kun)
