Jakarta –
Pemerintah tak kunjung meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Adapun mulanya, Danantara diresmikan pada tanggal 7 November 2024 lalu. Akan tetapi rencana tersebut diundur hingga saat ini.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, pemerintah masih mengkaji payung hukum Danantara. Kendati demikian, ia tak menyebut kapan proses kajian Danantara menemui titik terang.
“Kan kajiannya oleh mereka. Kalau saya kan, saya ulang-ulang saya mendukung persiapan Danantara dengan memberikan fasilitas yang ada,” ungkap Erick kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Erick juga menegaskan, kajian peluncuran Danantara menjadi tugas dan fungsi kementerian-lembaga terkait. Sementara sebelumnya, Danantara sendiri telah masuk dalam Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN.
“Waktu itu sudah ada superholding, ada pilihan badan,” jelasnya.
Lebih jauh, Erick menyebut langkah pengurangan jumlah BUMN dari 47 menjadi 30 perusahaan juga dilakukan untuk Danantara. Adapun kemungkinan BUMN yang dipangkas salah satunya hotel BUMN.
“Memang ke depan, bagaimana kita mengurangi jumlah BUMN dari 47 ke 30, tidak lain kan gara-gara itu,” tutupnya.
Payung Hukum Danantara Dilimpahkan ke Sesneg
Payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Head of Communication Danantara, Anton Pripambudi, penyerahan dilakukan oleh Kepala Danantara Muliaman Hadad dan Kaharuddin Djenod kepada Mensesneg Prasetyo Hadi pagi ini.
“Pagi ini Kepala dan Wakil Kepala Danantara, Bapak Muliaman Hadad dan Bapak Kaharuddin Djenod akan menyerahkan PP dan Perpres BPI Danantara kepada Mensesneg,” ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Lihat juga video: Prabowo Tak Ingin Terburu-buru Bentuk Danantara
(kil/kil)