Pelepasan Bidang Tanah Transmigrasi dari Kawasan Hutan Tunggu Payung Hukum Buatan Presiden
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaeman Suryanegara menyebut, pihaknya masih menunggu payung hukum dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan status 17.650 bidang tanah transmigrasi yang berada di kawasan hutan.
Persoalan status bidang tanah transmigrasi itu menjadi pembahasan dalam Rapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, pada Selasa (16/9/2025).
Iftitah mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Tinggal nanti kami menunggu rapat terbatas dengan Bapak Presiden untuk diberikan satu payung hukum yang lebih tegas dan lebih tinggi begitu,” kata Iftitah, saat ditemui di Tanjung Banon, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/9/2025).
Menurut Iftitah, persoalan tumpang tindih itu bakal diselesaikan dengan melepaskan bidang tanah tersebut dari status kawasan hutan.
Dalam rapat Komisi V, mekanisme pelepasan kawasan hutan ini menjadi salah satu solusi yang diusulkan pemerintah dan anggota dewan.
Meski demikian, kata Iftitah, pelaksanaan pelepasan kawasan hutan tetap melalui penilaian.
“Kalau misalkan lebih dulu kawasan transmigrasi, ya seharusnya sudah harus dilepaskan,” tutur Iftitah.
Politikus Partai Demokrat itu mencontohkan, di Luwu, Sulawesi Selatan, terdapat kawasan transmigrasi yang mulai dihuni pada 1999.
Namun, 20 tahun kemudian atau pada 2019, wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Padahal, masyarakat sudah menempati daerah itu terlebih dahulu secara resmi yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat hak milik (SHM).
“Padahal SHM-nya sudah ada sejak 1999,” kata Iftitah.
“(Terhadap kasus) seperti itu, tentu saja kami menginginkan agar Kementerian Kehutanan melepaskan kawasan hutannya,” ucap Iftitah.
Diketahui, persoalan tumpang tindih status wilayah desa dan bidang tanah transmigrasi dengan kawasan hutan masih menjadi sorotan.
Sebab, persoalan itu bisa berbuntut panjang.
Petani desa yang menggarap lahan, misalnya, bisa dipidana karena dianggap menggarap lahan pertanian di kawasan hutan.
Padahal, salah satu persoalannya adalah terdapat tumpang tindih status kawasan dan data yang tidak sinkron antar kementerian hingga pemerintah daerah.
Pimpinan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat menyebutkan, terdapat 2.966 desa yang berada di dalam kawasan hutan, 15.481 desa di tepi atau kawasan hutan, dan 17.650 bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pelepasan Bidang Tanah Transmigrasi dari Kawasan Hutan Tunggu Payung Hukum Buatan Presiden Nasional 25 September 2025
/data/photo/2025/09/25/68d51309f1143.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)