Bangkalan (beritajatim.com) – Pelarian narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep berakhir di tangan petugas kepolisian Bangkalan. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap NR (33), seorang warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa NR adalah seorang narapidana yang melarikan diri dari Rutan Sumenep pada 9 Agustus 2025 setelah hanya enam bulan menjalani masa hukuman.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep, yang juga merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Bangkalan. Tersangka berinisial NR, warga Kecamatan Socah,” ujar Hafid.
NR sebelumnya dihukum atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep dengan vonis dua tahun penjara. Namun, saat masa hukuman yang baru berjalan enam bulan, dia berhasil melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah kabur dari rutan, pelaku sempat melarikan diri ke Bali selama beberapa minggu sebelum akhirnya kembali ke Bangkalan dan bersembunyi di daerah Socah.
Proses penangkapan pelaku berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dalam upaya penangkapan, NR sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
“Saat diamankan, tersangka membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutup oleh baju,” ungkap AKP Hafid. Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki kanan.
Saat ini, penyidik Polres Bangkalan melanjutkan pemberkasan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan NR. Polisi menemukan bukti adanya empat lokasi kejadian (TKP) di wilayah Bangkalan dan beberapa lainnya di Sumenep serta daerah Madura sekitarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkas Hafid. [sar/suf]
