Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025, Diundur ke Tanggal Ini

Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025, Diundur ke Tanggal Ini

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Pelantikannya akan diundur setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pembatalan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 karena MK akan memajukan pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari, dari sebelumnya direncanakan 13 Februari 2025. 

“MK mengharapkan tidak usah menunggu sampai 13 Maret. Tetapi setelah sidang dismissal ini,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Tito melanjutkan Kemendagri akan melakukan simulasi untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah yang kemungkinan dilakukan antara 18-20 Februari 2025.

Tito melanjutkan perkiraan tanggal pelantikan tersebut telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. 

Prabowo nanti akan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).

“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari 2025), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” pungkasnya.