Pelaku Tabrak Lari di Surabaya Kabur Tertangkap di Pasuruan

Pelaku Tabrak Lari di Surabaya Kabur Tertangkap di Pasuruan

Surabaya (beritajatim.com) – Misteri tewasnya MIH (20) remaja Surabaya yang ditemukan tergeletak di Jalan Diponegoro akhirnya terkuak. MIH (20) adalah korban tabrak lari dari mobil Ayla warna merah dengan plat L 1796 ACD yang dikendarai oleh tersangka IM, Rabu (15/05/2024) kemarin.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan penangkapan kepada IM terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan CCTV. Dari rekaman CCTV, polisi mendapati plat nomor mobil yang terlibat kecelakaan. Setelah ditelusuri, mobil itu berasal dari rental mobil.

“Dari rental mobil itulah kami mendapati identitas IM,” kata Arif, Rabu (22/05/2024).

Saat tragedi kecelakaan itu, IM lari ke arah Jalan Mayjend Sungkono. Ia lantas berhenti di parkiran Ciputra World Mall untuk mengganti ban belakang yang kempes karena kecelakaan itu. Setelah beres, mobil rental itu dibawa ke Bengkel di Jalan Taman, Sidoarjo untuk diperbaiki dan menutupi bekas kecelakaan.

IM lantas pulang ke Kedung Baruk Surabaya. Esoknya, IM membaca berita dan ketakutan. Ia pun kabur ke Simo Surabaya. Tetap tidak merasakan ketenangan, IM kabur ke Bangil, Pasuruan. Di Pasuruanlah anggota polisi melakukan penangkapan.

“Kejadian kecelakaan itu diawali dari tersangka yang melanggar rambu lalu kintas dilarang putar balik. Saat itu ada dua motor yang kebetulan melintas juga. Pengendara mobil sat itu juga tidak melihat situasi dan langsung tancap gas,” imbuh Arif.

Dari hasil pemeriksaan polisi, IM diketahui juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat kecelakaan terjadi, Korban mengaku ketakutan sehingga langsung kabur tanpa menolong korban yang ditabrak.

“Kami amankan Mobil Ayla warna merah L-1796-ACD, STNK Mobil Ayla, KTP pelaku, kedua motor korban, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” tutur Arif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo, 106 ayat (4) huruf a Jo. 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara. (ang/ian)