Madiun (beritajatim.com) – Misteri penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di 3 TKP Kota Madiun pada Minggu dini hari (19/5/2024) akhirnya terungkap. Ternyata, sebagian besar pelakunya adalah anak di bawah umur.
Dari 11 tersangka yang diamankan Polres Madiun Kota, sembilan di antaranya berusia 14 hingga 17 tahun. Hanya dua pelaku yang berusia 22 tahun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, para pelaku yang mengatasnamakan Komunitas Sakura ini memiliki peran berbeda-beda saat beraksi.
“Ada yang melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, menggunakan senjata, hingga merusak kios dan toko milik warga,” ujar Agus di Mako Polres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024).
Dia menambahkan, para pelaku nekat berbuat kericuhan karena pengaruh minuman keras. Terkait tersangka di bawah umur, Agus menjelaskan bahwa mereka semua dikenakan wajib lapor dan sejauh ini bersikap kooperatif.
“Sembari wajib lapor, kami dalami keterangan mereka untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku lain di 3 TKP, yaitu Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspowarno,” pungkasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain 5 kendaraan sepeda motor milik para pelaku, Pakaian dan jaket identitas komunitas, senjata tajam berupa pisau, balok kayu, batu cor. [fiq/beq]
