Pelaku Penggelapan Dana PKBM Pasuruan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Pelaku Penggelapan Dana PKBM Pasuruan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Pasuruan (beritajatim.com) – Genap dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus penggelapan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan yang melibatkan Bayu Putra Subandi akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, Senin (10/3/2025).

Ferry menyatakan bahwa Bayu, yang menjabat sebagai Ketua PKBM di Kecamatan Kejayan, terbukti memperkaya diri hingga Rp2,69 miliar.

“Benar, saat ini prosesnya masuk tahap pelimpahan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” ungkap Ferry.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah memeriksa Bayu bersama 33 orang saksi. Modus operandi yang dilakukan tersangka berlangsung sejak tahun 2021, dengan mengalihkan dana PKBM untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, pihak kejaksaan masih memproses kasus serupa yang melibatkan pelaku lainnya. “Untuk PKBM yang jilid dua masih kami proses dan akan segera kami limpahkan,” tambah Ferry.

Bayu didakwa melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. [ada/beq]