Gresik (beritajatim.com)- Unit Reskrim Polsek Manyar berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial RRR (30) yang melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara di SPBU 54-6110 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik. Penangkapan warga Desa Gumeno ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengidentifikasi wajah dan gerak-gerik pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Insiden kekerasan ini bermula saat korban, Moh. Imam Lutfi, sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut. Secara tiba-tiba, pelaku menghampiri korban dan melayangkan teguran dengan nada tinggi hingga memicu adu mulut yang berujung pada tindakan anarkis.
Pelaku memukul korban dengan keras hingga terjatuh dari sepeda motornya. Meski korban sudah tidak berdaya, RRR kembali melakukan pemukulan hingga korban tersungkur di area SPBU sebelum akhirnya pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.
Merespons laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Fokus utama petugas adalah melakukan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku.
“Kami mengamankan pelaku di wilayah Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Muhammad Gifari, Selasa (6/1/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan atau dikenakan pelaku saat kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah topi hitam, satu buah kaos hitam, serta satu buah celana pendek warna abu-abu.
Atas tindakan brutalnya, RRR kini harus menghadapi proses hukum dan mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. [dny/ian]
