Pelaku Penembakan di Wiyung Dapat Pengampunan

Pelaku Penembakan di Wiyung Dapat Pengampunan

Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu pelaku penembakan di Wiyung yakni AJ mendapat pengampunan. Pengampunan dalam bentuk Diversi ini adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

AJ terselamatkan dari proses pidana karena usianya masih 16 tahun. Andai saja, dia sudah umur 18 tahun, bukan tidak mungkin ceritanya bakal berbeda.

Pelajar SMA asal Kota Surabaya itu pada 21 Mei lalu bersama dua orang temannya melakukan aksi layaknya ‘koboi jalanan’. Dengan naik mobil Pajero mereka dini hari keliling Sidoarjo-Surabaya menembaki orang tak dikenal. Di tol waru mereka membidik truk hingga mengenai pelipis mata seorang kernet.

Mereka mengulangi perbuatan yang sama di kawasan Babatan, Wiyung. Ada seorang bapak-bapak sedang berjalan tiba-tiba ditembak. Peluru air soft gun mengenai tulang rusuk dan perut korban.

Kasus tersebut sempat viral. Dua teman AJ yang bernama Nelson (20), warga asal Jemursari, Wonocolo, dan Jefferson (19), warga asal Sambikerep, sekarang masih ditahan. Mereka menunggu waktu duduk di meja hijau untuk menghadapi sidang. Karena kasus ini, dua teman AJ yang merupakan mahasiswa Universitas Ciputra itu kabarnya juga kena sanksi drop out dari kampusnya.

Charlie Hasiholan Panjaitan, pengacara AJ menjelaskan, bahwa kliennya lepas dari proses peradilan setelah mendapat Diversi dari kejaksaan. AJ yang semula ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim itu bisa mendapat Diversi karena masih berusia anak-anak. Ditambah lagi, kliennya sebelumnya tidak pernah tercatat berurusan dengan pihak berwajib.

“Jadi Diversi itu sudah diproses. Hanya saja sekarang tinggal menunggu penetapan dari pengadilan saja,” ujar Charlie.

Ada dua soft gun menjadi barang bukti dalam kasus itu. Senjata yang seharusnya digunakan untuk olahraga ketangkasan membidik didapat setelah dua teman AJ membeli di sebuah marketplace. Mereka tertarik mencoba bertingkah seperti koboi setelah terinspirasi game online.

“Jadi principal saya diajak sama dua temannya yang dewasa. Awalnya menolak sampai 3 kali. Akhirnya 21 Mei ikut atas dasar pertemanan,” imbuhnya.

Proses Diversi itu informasinya berlangsung pada 14 Juni lalu. Semua korban serta AJ dipertemukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Lembaga Adhyaksa tersebut memediasi agar para korban berkenan memaafkan perbuatan AJ. [uci/ian]