Pelaku Pencurian Emas dan Penadahnya Ditangkap Polres Gresik

Pelaku Pencurian Emas dan Penadahnya Ditangkap Polres Gresik

Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian emas yang melibatkan dua tersangka berhasil diungkap oleh aparat Satreskrim Polres Gresik. Dua tersangka tersebut adalah Bambang Suryawan (45) yang berperan sebagai pelaku pencurian dan Mulyadi (43) sebagai penadah emas curian, keduanya kini mendekam di penjara setelah terbukti melakukan aksi kejahatan tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika Samiyah (45), seorang wanita asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik, yang baru saja membeli emas di sebuah toko, memutuskan untuk berbelanja makanan di Taman Citraland Driyorejo.

Setelah selesai, ia kembali ke rumahnya untuk mengambil emas yang disimpan di dalam jok motornya. Namun, ia terkejut saat menemukan bahwa emas yang baru dibelinya telah hilang.

Merasa menjadi korban pencurian, Samiyah pun kembali ke Perum Citraland untuk mencari tahu keberadaan emas miliknya. Setelah beberapa kali mencari tanpa hasil, ia akhirnya meminta rekaman CCTV dari pihak satpam perumahan untuk melacak keberadaan pelaku.

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa ada seseorang yang mencongkel jok motornya, mengambil emasnya, dan kemudian melarikan diri.

Samiyah segera melapor ke Polsek Driyorejo yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muhammad Asyraf langsung melakukan penyelidikan. Penyidikan mengarah pada Mulyadi, seorang penadah yang tinggal di kos Ploso Timur 1-D, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan bahwa pelaku yang juga penadahnya diamankan. Setelah Mulyadi diamankan, pengembangan kasus lebih lanjut mengarah pada Bambang Suryawan, pelaku pencurian emas tersebut, yang diketahui memperoleh emas curian dari Mulyadi.

Bambang, yang bersembunyi di sebuah lokasi wisata Balong Adventure Land, Desa Sumurwelut, Kecamatan Lakasantri, Kota Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “elaku pencurian kami amankan di lokasi wisata tanpa perlawanan lalu dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelas AKP Abid.

Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4,8 juta. Dengan penangkapan ini, Polres Gresik berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan mengembalikan rasa aman di masyarakat. [dny/suf]